Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Belum Bernomor, Romli Atmasasmita: MK Seharusnya Menolak

Kompas.com - 04/10/2019, 15:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyebutkan, seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan terhadap revisi undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut dikarenakan UU tersebut juga belum memiliki nomor dan tahun, seperti halnya yang sempat dipertanyakan MK dalam sidang perdana uji materi terhadap UU tersebut pada Senin (30/9/2019) lalu.

"Tidak bisa (diajukan uji materi karena belum bernomor). Harusnya ditolak. Kalau saya, tolak. MK bilang tidak. Baru lapor ditolak," kata Romli di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).

Baca juga: Catatan MK kepada Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK: Mirip Tugas Kuliah dan Perlu Perbaikan

Sebab, kata dia, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang bisa diujimaterikan di MK adalah UU yang telah diundangkan.

UU yang telah diundangkan adalah UU yang sudah memiliki nomor dan tahun.

"Karena dalam UU itu, MK berwenang menyelesaikan uji materi UU terundang-undangkan. Maksudnya, dia bisa cek kalau sudah ada nomornya. Kalau tidak ada, ya kayak bayi belum punya nama," kata Romli.

Baca juga: Pemohon Uji Materi UU KPK Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya mereka yang ingin mengajukan uji materi bisa menunggu sampai revisi UU yang telah disahkan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tunggu saja, kalau sudah diteken, nanti Pak Jokowi tanda tangan, ada nomor ya ajukan (uji materi)," kata dia.

Diketahui, dalam sidang yang berlangsung Senin (30/9/2019), MK meminta penggugat melakukan perbaikan atas gugatan terhadap UU KPK.

MK menilai, pengajuan uji materi terhadap revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memiliki kepastian.

Baca juga: Hakim MK Nilai Penjelasan Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK seperti Tugas Kuliah

Sebab, gugatan masih diajukan terhadap UU KPK yang lama, yang disebabkan UU KPK hasil revisi belum memiliki nomor.

"Harus ada kepastian apa sebetulnya yang ingin diajukan permohonannya ke MK. Harus ada kepastian dulu mau melakukan pengujian terhadap UU yang mana ke MK?" kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana uji materi tersebut di MK, Senin (30/9/2019).

Adapun uji materi tersebut diajukan oleh 18 orang mahasiswa.

Sebab belum memiliki nomor, MK memberi mereka waktu untuk dapat memperbaiki permohonan uji materinya hingga Senin 14 Oktober 2019 mendatang.

Kompas TV Sidang perdana permohonan uji materi undang-undang KPK hasil revisi, telah bergulir di Mahkamah Konstitusi, 30 September lalu. Dalam sidang,Hakim MK meminta pemohon untuk memperbaiki materi gugatan karena undang-undang KPK yang digugat belum tercacat dalam lembaran negara. Untuk memperbincangkan sisi politik dari kegamangan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK kita bahas bersama analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, dan analis politik dari LIPI, Lili Romli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com