JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan uji materi atas UU KPK hasil revisi bakal menjadi titik terakhir perjuangan mahasiswa dan aktivis antikorupsi dalam mempertahankan KPK yang kuat secara kelembagaan.
Demikian diungkapkan Zico Leonard, kuasa hukum pemohon uji materi usai menjalani sidang perdana uji materi UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/9/2019).
"Kami mau menunjukkan bahwa setelah di jalan kemarin teman-teman mahasiswa mau menunjukkan usaha sampai titik terakhir, sidang ini kan titik terakhir ya," kata Zico.
Baca juga: Dukung UU KPK Hasil Revisi, Demokrat Nilai Perppu Tak Ada Urgensinya
Meski demikian, pihaknya sangat berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) demi mencabut UU KPK hasil revisi.
Dengan demikian, sidang uji materi tersebut tidak perlu sampai pada tahap keputusan.
"Ini (MK) adalah tempat terakhir. Harapan kami, Pak Jokowi dengar dan keluarkan Perppu sebagai tanggapan atas masalah dan juga terhadap proses pemilihan pimpinan KPK baru," kata dia.
Zico menambahkan, tidak hanya dengan uji materi di MK, pihaknya juga mendorong penandatanganan petisi warga menolak UU KPK hasil revisi.
Baca juga: Ini Tiga Politisi yang Minta Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK
Semua langkah tersebut dilakukan demi UU KPK hasil revisi dibatalkan.
"Kami buat petisi target 1.000 (yang mengajukan uji materi) supaya Pak Jokowi benar-benar tidak menganggap ini suatu hal biasa. Kami masih berharap Bapak dengarkan suara kami," ucap dia.
Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materil atas revisi UU KPK diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Presiden Pertimbangkan Perppu KPK, Yasonna: Berjalanlah di Jalur Konstitusi
Dalam sidang perdana yang diselenggarakan Senin ini, hanya lima orang pemohon yang hadir dalam sidang, termasuk kuasa hukum mereka Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Sebab, rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, mereka juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.
Baca juga: Anggota Dewan Syuro PKB Minta Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK
Sementara dalam gugatan materilnya, para penggugat mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.
Sejumlah syarat, di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.
Majelis hakim meminta mereka untuk melakukan perbaikan permohonan dari beberapa catatan yang disampaikan, paling lambat 14 Oktober 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.