Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/09/2019, 16:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan uji materi atas UU KPK hasil revisi bakal menjadi titik terakhir perjuangan mahasiswa dan aktivis antikorupsi dalam mempertahankan KPK yang kuat secara kelembagaan.

Demikian diungkapkan Zico Leonard, kuasa hukum pemohon uji materi usai menjalani sidang perdana uji materi UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/9/2019).

"Kami mau menunjukkan bahwa setelah di jalan kemarin teman-teman mahasiswa mau menunjukkan usaha sampai titik terakhir, sidang ini kan titik terakhir ya," kata Zico.

Baca juga: Dukung UU KPK Hasil Revisi, Demokrat Nilai Perppu Tak Ada Urgensinya

Meski demikian, pihaknya sangat berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) demi mencabut UU KPK hasil revisi.

Dengan demikian, sidang uji materi tersebut tidak perlu sampai pada tahap keputusan.

"Ini (MK) adalah tempat terakhir. Harapan kami, Pak Jokowi dengar dan keluarkan Perppu sebagai tanggapan atas masalah dan juga terhadap proses pemilihan pimpinan KPK baru," kata dia.

Zico menambahkan, tidak hanya dengan uji materi di MK, pihaknya juga mendorong penandatanganan petisi warga menolak UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Ini Tiga Politisi yang Minta Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

Semua langkah tersebut dilakukan demi UU KPK hasil revisi dibatalkan.

"Kami buat petisi target 1.000 (yang mengajukan uji materi) supaya Pak Jokowi benar-benar tidak menganggap ini suatu hal biasa. Kami masih berharap Bapak dengarkan suara kami," ucap dia.

Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materil atas revisi UU KPK diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Presiden Pertimbangkan Perppu KPK, Yasonna: Berjalanlah di Jalur Konstitusi

Dalam sidang perdana yang diselenggarakan Senin ini, hanya lima orang pemohon yang hadir dalam sidang, termasuk kuasa hukum mereka Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Sebab, rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, mereka juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

Baca juga: Anggota Dewan Syuro PKB Minta Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK

Sementara dalam gugatan materilnya, para penggugat mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat, di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Majelis hakim meminta mereka untuk melakukan perbaikan permohonan dari beberapa catatan yang disampaikan, paling lambat 14 Oktober 2019. 

 

Kompas TV Menurut Menkopolhukam Wiranto, TNI-Polri sudah disiagakan demi kelancaran acara pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 pada selasa esok (1/10). Selain pelantikan anggota DPR, rapat koordinasi juga membahas rencana pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tak terpengaruh ajakan melawan konstitusi. <br /> #Wiranto #PelantikanDPR #JelangPelantikanDPRRI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Nasional
Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Nasional
Tanggal 28 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Beri Sambutan Perdana sebagai Ketum PSI, Kaesang: Politik Jalan Ninja Kita

Beri Sambutan Perdana sebagai Ketum PSI, Kaesang: Politik Jalan Ninja Kita

Nasional
'Fit and Proper Test' Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

"Fit and Proper Test" Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

Nasional
Kaesang: Saya Diledek 'Kok Masuk Partai Kecil', 2024 PSI Akan Ada di DPR!

Kaesang: Saya Diledek "Kok Masuk Partai Kecil", 2024 PSI Akan Ada di DPR!

Nasional
Kaesang Bicara soal Bakal Capres Pilihan PSI, Kader Teriak 'Prabowo'

Kaesang Bicara soal Bakal Capres Pilihan PSI, Kader Teriak "Prabowo"

Nasional
KPK Teken MoU dengan ACRC Korea Selatan, Kawal Investasi yang Masuk Indonesia

KPK Teken MoU dengan ACRC Korea Selatan, Kawal Investasi yang Masuk Indonesia

Nasional
Soal Wacana Ganjar-Prabowo, Gerindra: PDI-P Itu Cinta Pertama Gerindra

Soal Wacana Ganjar-Prabowo, Gerindra: PDI-P Itu Cinta Pertama Gerindra

Nasional
Anies Selalu Nomor 3 di Survei, PKS Ungkit Keberhasilan Anies di Pilkada DKI 2017

Anies Selalu Nomor 3 di Survei, PKS Ungkit Keberhasilan Anies di Pilkada DKI 2017

Nasional
Pastikan Oknum Prajurit Kostrad Dihukum jika Terbukti Lecehkan Bawahan, Pangkostrad: Itu Berbahaya

Pastikan Oknum Prajurit Kostrad Dihukum jika Terbukti Lecehkan Bawahan, Pangkostrad: Itu Berbahaya

Nasional
Anies Bantah Singgung Prabowo soal Sebut Pesawat Lewat Saat Safari Politik di Makassar

Anies Bantah Singgung Prabowo soal Sebut Pesawat Lewat Saat Safari Politik di Makassar

Nasional
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Nasional
Dihujat karena Gabung PSI, Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu

Dihujat karena Gabung PSI, Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu

Nasional
Prajuritnya Diduga Lecehkan Bawahan, Pangkostrad Akui Terkejut

Prajuritnya Diduga Lecehkan Bawahan, Pangkostrad Akui Terkejut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com