Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Uji Materi UU KPK Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

Kompas.com - 30/09/2019, 16:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan uji materi atas UU KPK hasil revisi bakal menjadi titik terakhir perjuangan mahasiswa dan aktivis antikorupsi dalam mempertahankan KPK yang kuat secara kelembagaan.

Demikian diungkapkan Zico Leonard, kuasa hukum pemohon uji materi usai menjalani sidang perdana uji materi UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/9/2019).

"Kami mau menunjukkan bahwa setelah di jalan kemarin teman-teman mahasiswa mau menunjukkan usaha sampai titik terakhir, sidang ini kan titik terakhir ya," kata Zico.

Baca juga: Dukung UU KPK Hasil Revisi, Demokrat Nilai Perppu Tak Ada Urgensinya

Meski demikian, pihaknya sangat berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) demi mencabut UU KPK hasil revisi.

Dengan demikian, sidang uji materi tersebut tidak perlu sampai pada tahap keputusan.

"Ini (MK) adalah tempat terakhir. Harapan kami, Pak Jokowi dengar dan keluarkan Perppu sebagai tanggapan atas masalah dan juga terhadap proses pemilihan pimpinan KPK baru," kata dia.

Zico menambahkan, tidak hanya dengan uji materi di MK, pihaknya juga mendorong penandatanganan petisi warga menolak UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Ini Tiga Politisi yang Minta Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

Semua langkah tersebut dilakukan demi UU KPK hasil revisi dibatalkan.

"Kami buat petisi target 1.000 (yang mengajukan uji materi) supaya Pak Jokowi benar-benar tidak menganggap ini suatu hal biasa. Kami masih berharap Bapak dengarkan suara kami," ucap dia.

Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materil atas revisi UU KPK diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Presiden Pertimbangkan Perppu KPK, Yasonna: Berjalanlah di Jalur Konstitusi

Dalam sidang perdana yang diselenggarakan Senin ini, hanya lima orang pemohon yang hadir dalam sidang, termasuk kuasa hukum mereka Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Sebab, rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, mereka juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

Baca juga: Anggota Dewan Syuro PKB Minta Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK

Sementara dalam gugatan materilnya, para penggugat mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat, di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Majelis hakim meminta mereka untuk melakukan perbaikan permohonan dari beberapa catatan yang disampaikan, paling lambat 14 Oktober 2019. 

 

Kompas TV Menurut Menkopolhukam Wiranto, TNI-Polri sudah disiagakan demi kelancaran acara pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 pada selasa esok (1/10). Selain pelantikan anggota DPR, rapat koordinasi juga membahas rencana pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tak terpengaruh ajakan melawan konstitusi. <br /> #Wiranto #PelantikanDPR #JelangPelantikanDPRRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com