Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kreator WAG STM Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kompas.com - 03/10/2019, 19:22 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh orang yang diamankan polisi terkait WhatsApp Group (WAG) pelajar STM yang viral, beberapa waktu lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kebanyakan dari mereka adalah anak di bawah umur sehingga penyidik menerapkan diversi atas mereka.

"Sekali lagi saya tegaskan, sudah tujuh orang yang diperiksa dan mereka ini berstatus tersangka tapi karena ada yang di bawah umur, pelajar, maka kita diversi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Sslatan, Kamis (3/10/2019).

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara yang melibatkan anak di bawah umur dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca juga: Cegah Pelajar Demo, Polisi Datangi Sekolah-sekolah di Tanjung Balai

Asep mengklaim, langkah penegakan hukum tersebut telah membuktikan bahwa tidak ada keterlibatan polisi dalam WAG tersebut.

Pasalnya, nomor yang tercantum dalam unggahan viral diduga milik oknum kepolisian, berdasarkan penelusuran melalui aplikasi seperti TrueCaller dan Getcontact.

"Pemeriksaan ini tentunya sudah menegaskan kembali, apa yang disebut viral, kita tidak menemukan arah ke sana," kata Asep.

"Sekali lagi, kami sampaikan bahwa dugaan adanya keterlibatan kepolisian di dalam WAG itu dengan penangkapan-penangkapan ini jelas tidak ada, sekali lagi tidak ada," sambung dia.

Baca juga: Babak Baru Kasus Viralnya Grup WhatsApp Pelajar STM yang Bahas Bayaran Demo...

Tujuh orang yang diamankan dalam kasus itu, yakni berinisial RO, MPS, WR, DH, MAM, KS dan DI.

Diketahui, hanya MAM berusia 29 tahun, sedangkan DI berusia 32 tahun. Sementara sisanya berusia di bawah umur.

Awalnya, hanya RO yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah kreator WAG bernama "STM/K bersatu".

RO dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan baik secara lisan maupun tulisan. Ancaman hukuman yakni maksimal enam tahun penjara.

Keberadaan WAG ini sendiri terungkap dari tangkapan layar yang viral di media sosial. Tangkapan layar itu berisi percakapan demonstran pelajar, beberapa waktu lalu.

Nama WAG itu beragam, misalnya “G30S STM ALLBASE”, “STM SEJABODETABEK” serta beberapa nama grup percakapan lainnya.

Baca juga: WhatsApp Uji Coba Fitur Pesan Rahasia yang Bisa Terhapus Sendiri

Dalam percakapan itu, para anggota grup banyak mengeluhkan tentang kondisi pasca-aksi demonstrasi yang ternyata tidak diberi uang sebagaimana dijanjikan koordinator sebelumnya.

"Ayolah kita pulang aja, kagak ada duitnya juga ini mah udah gitu dibilang provokator juga pula," tulis salah satu kontak di sebuah WAG.

Dikarenakan tidak memiliki uang, mereka pun banyak yang mengaku terlunta-lunta dan tidak dapat kembali ke rumah.

"Emak gue nelepon suruh pulang, mana ongkos kagak ada lagi ini," tulis salah satu akun. 

 

Kompas TV Sementara fraksi PDI Perjuangan hingga sore ini (03/10) masih belum menentukan dukungan untuk calon ketua MPR periode mendatang. Ketua fraksi PDI Perjuangan di MPR, Ahmad Basarah mengatakan dukungan PDI-P kepada calon ketua MPR akan disampaikan secara resmi malam nanti. Sementara itu, fraksi Partai Gerindra masih terus berupaya melobi fraksi yang ada untuk mendukung Ahmad Muzani menjadi Ketua MPR periode mendatang.<br /> <br /> Lobi ini, menurut ketua fraksi Gerindra di MPR, Ahmad Riza Patria dilakukan oleh seluruh anggota fraksi Gerindra. #Gerindra #MPR #PDIP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com