Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Polemik, DPR Diminta Taat Azas Formil dalam Menyusun UU

Kompas.com - 02/10/2019, 23:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda meminta DPR periode berikutnya untuk taat azas formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Violla menegaskan, hal ini demi mencegah terjadinya kekisruhan seperti yang terjadi belakangan ini, khususnya menyangkut protes publik terhadap pembentukan sejumlah undang-undang.

"Pembentukan undang-undang di akhir periode ini banyak sekali kecacatan formil yang pertama undang-undang KPK, dia tidak masuk ke dalam Prolegnas tapi kemudian tiba-tiba dibahas dan juga disahkan, seperti itu," kata Violla dalam diskusi di kantor Kode Inisiatif, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Baca juga: Anang Hermansyah Tulis Pesan untuk Krisdayanti yang Jadi Anggota DPR

Kemudian, ia menyoroti minimnya keterbukaan dan kemudahan akses dokumen-dokumen terkait rancangan undang-undang, seperti naskah akademik, daftar inventarisasi masalah, daftar kehadiran dan sebagainya.

"Kalau kita buka website DPR susah sekali untuk mencari sekadar naskah akademik kemudian catatan agenda, risalah rapat," katanya.

Ia juga mengingatkan, agar proses pembentukan undang-undang melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya. Khususnya menyangkut pihak-pihak yang berkaitan dengan undang-undang.

"Jangan sampai lagi periode selanjutnya menutup partisipasi dari berbagai pihak, apalagi yang terkait undang-undang itu langsung, stakeholdersnya langsung. Seperti KPK, dia tidak mengetahui perubahan-perubahan yang akan ditambahkan atau diubah dalam revisi undang-undang," katanya.

Baca juga: Rapat Internal Pimpinan akan Tentukan Prioritas Kerja DPR RI

Padahal, kata dia, azas formil menyangkut perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun matang dalam Prolegnas; keterbukaan dan kemudahan akses dokumen terkait pembentukan undang-undang; dan pelibatan publik merupakan amanat Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Kami harap undang-undang PPP ini seharusnya bisa jadi salah satu pegangan untuk membantu DPR dalam menata dan juga memperbaiki produk-produk legislasi ke depan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com