Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Ungkap Alasan Pasal soal Unggas Masih Dipertahankan di RKUHP

Kompas.com - 21/09/2019, 06:00 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pasal soal unggas masih dipertahankan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Alasannya, pasal ini masih dibutuhkan mengingat kondisi masyarakat Indonesia yang masih mengandalkan sektor agraria.

"Ini sudah ada di KUHP yang sekarang, enggak diprotes sebelumnya. Mengapa ini masih diatur? Kita ini masih banyak desa, masyarakat kita masih banyak yang agraris, banyak yang jadi petani, masyarakat yang membuatkan sawah dan lain-lain, kadang ada orang yang usil," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Penjelasan Menkumham soal Pasal Aborsi dalam RKUHP

Dalam paparan Yasonna, ketentuan pemidanaan soal unggas diatur dalam Pasal 278.

Bunyinya, "Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II".

Besaran denda kategori II, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 sebesar Rp 10 juta.

Pada KUHP lama, larangan soal ini juga diatur dalam Pasal 548. Hanya saja, pidana dendanya ringan, maksimal Rp 225.

Baca juga: Menkumham: Mengkritik Kebijakan Presiden Tak Dipidana

Lalu, dalam Pasal 549 yang isinya sama dengan Pasal 279, denda yang dikenakan maksimal Rp 375.

Revisi KUHP hanya menyesuaikan nilai dendanya dengan nilai rupiah saat ini.

"Jadi, dia enggak pidana badan, dia hanya denda dan itu ada di KUHP," kata dia.

Meski Presiden Joko Widodo sudah meminta pengesahan RKUHP ditunda, Yasonna mengaku menjelaskan pasal-pasal yang menjadi perhatian publik untuk meluruskan mispersepsi yang timbul dari pasal ini.

"Jadi kami mengklarifikasi jangan seolah-olah ini KUHP baru membuat pasal pidana yang baru yang mengkriminalisasi semua orang. Ini yang kita mau jelaskan. Kadang dilihat pasalnya tanpa dilihat penjelasannya. Ini menjadi keliru dia," kata Yasonna.

Kompas TV DPR lagi-lagi menjadi sorotan. DPR tengah menggodok perubahan atau Revisi Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP). Pasal-pasal perubahan dalam RKUHP ini menuai kontroversi. Ada pun pasal-pasal kontroversi tersebut adalah: Pasal 278 mengenai hewan ungags yang berkeliaran. Pasal ini dikhawatirkan malah akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Lalu Pasal 432 mengenai gelandangan yang ada di jalanan. Pasal ini dinilai Multitafsir dan rawan bias menghakimi warga yang berada di jalanan. Ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu Pasal 417 ayat 1 dan pasal 410 ayat 1. Ada juga pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan yaitu pada pasal 470 ayat 1 dan pasal 471 ayat 1. Pasal-pasal seperti pasal 219 dan pasal 241 juga dinilai dapat mengancam demokrasi dan kebebasan pers. Serta pasal terkait perbuatan memperkaya diri dan pasal penyelnggara Negara menerima hadiah atau janji dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Hal ini karena koruptor diatur bakal mendapat hukuman penjara yang lebih ringan dari hukuman di peraturan UU Tipikor. RKUHP bakal disahkan oleh DPR pada 24 September 2019 mendatang, namun Presiden Jokowi menyatakan meminta DPR untuk menundapengesahan RKUHP ini.<br /> #rkuhp #pasalkontroversial #dpr
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com