Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Rabu Ini, Total Tersangka Karhutla 230 Individu dan 5 Korporasi

Kompas.com - 18/09/2019, 14:45 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan per Rabu (18/9/2019) ini bertambah menjadi 230 orang dan lima perusahaan.

Diketahui, Selasa kemarin, polisi telah menetapkan 218 orang dan lima perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memaparkan jumlah 230 tersangka individu dan lima korporasi itu berada pada beberapa provinsi.

"Di Polda Riau misalnya, tersangkanya ada 47 (individu) dan satu korporasi bernama PT Sumber Sawit Sejahtera," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

"Ini sedang didalami. Tim asistensi Dirtipiter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim juga back up proses penyidikan khusus terkait masalah korporasinya," lanjut dia.

Baca juga: Gubernur Kalbar Larang 4 Bupati ke Luar Daerah, Minta Serius Tangani Karhutla

Di Sumatera Selatan, individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 27 orang dan satu perusahaan bernama PT Bumi Hijau Lestari.

"Khusus di Sumsel, selain menetapkan korporasi, juga menetapkan tersangka yang bertanggungjawab di korporasi tersebut. Inisialnya AK. Dia sebagai Direktur Operasional PT BHL," kata Dedi.

Di Jambi, jumlah individu yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 14 orang dan di Kalimantan Selatan sebanyak 2 tersangka individu.

Kemudian di Provinsi Kalimantan Tengah, polisi menetapkan 66 individu sebagai tersangka ditambah satu perusahaan bernama PT Palmindo Gemilang Kencana.

Baca juga: Soal Karhutla, Pemerintah Diminta Evaluasi Perizinan Sawit

Sementara di Provinsi Kalimantan Barat, 62 individu dan dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Dua perusahaan itu masing-masing berinisial PT SISU dan PT SAP.

Terakhir, terjadi penambahan tersangka untuk wilayah Kalimantan Timur, yakni sebanyak 12 orang.

Dedi menegaskan kembali bahwa upaya penegakan hukum sebenarnya menjadi opsi terakhir.

"Kalau ada perbuatan melawan hukum langsung dilakukan penegakan hukum. Penegakan hukum itu sifatnya tahap terakhir ketika upaya pencegahan dilakukan," ujar dia. 

Kompas TV Ada yang menarik saat kunjungan Presiden Jokowi ke Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (17/9). Jokowi menggunakan mobil rental menuju lokasi karhutla. Lokasi kebakaran berjarak 6 km dari tempat pendaratan helikopter di Merbau. Jokowi menaiki mobil jenis Toyota Land Cruiser warna hitam. Pada mobil terdapat pelat bertuliskan Indonesia berlatar merah. Bendera merah putih tampak di tiang kecil dekat pelat nomor. Jokowi menumpangi Land Cruiser rentalan didampingi Menko Polhukam Wiranto. Mobil rental sendiri disediakan oleh Pemkab Pelalawan. Kasubag Protokol Setdakab Pelalawan, Mulyadi, menjelaskan, pihaknya mencari mobil sesuai permintaan protokoler istana dan Paspampres dengan menghubungi perusahaan rental di Pekanbaru yakni Nadik Rental di Jalan Labersa. Setelah menemukan mobil bongsor, pihaknya menyerahkan ke bagian kendaraan kepresidenan dan dinilai cocok. Kemudian diusung ke Markas Komando Resort Militer (Makorem) untuk dipasang pelat Indonesia dan bendera. Sopir yang mengemudikan mobil tersebut juga ditunjuk dan disediakan sendiri oleh pihak protokoler istana dan membawanya ke lokasi kunjungan. #Jokowi #Karhutla #KebakaranHutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com