Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Fokus Tangani Tiga Isu Dalam Negeri Ini

Kompas.com - 18/09/2019, 14:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini sedang berkomitmen menangani secara cermat tiga isu yang sedang menghangat di dalam negeri.

Tiga isu yang dimaksud ialah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), revisi Undang-Undang KPK, serta penanganan konflik Papua.

"Sebenarnya untuk itulah Kemenko Polhukam harus hadir. Selalu tanggap, siaga, dan terus meningkatkan atensi dalam mengawal stabilitas kebijakan politik, hukum, dan keamanan," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Pakar Medsos: Ada Buzzer Pro-revisi UU KPK Gunakan Modus Giveaway

Saat ini, pemerintah melalui berbagai lini sedang berusaha menyelesaikan tiga persoalan yang membuat kegaduhan publik itu.

Wiranto berharap, masyarakat tidak terpancing dan terprovokasi melakukan hal-hal yang merugikan dari ketiga isu tersebut. Dengan demikian, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

"Itulah pelaksanaan tugas Kemenko Polhukam dalam menyinkronkan, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan di bidang Polhukam," kata dia.

Baca juga: Tiga Hari Terakhir, Penerbangan Maskapai Garuda Indonesia ke Kalimantan Terganggu Karhutla

Sesuai catatan Kompas.com, tiga isu tersebut memang menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Soal karhutla, misalnya, asap yang ditimbulkan sudah sampai pada tahap membahayakan manusia yang ada di Sumatera, Kalimantan, bahkan negara tetangga.

Presiden Joko Widodo sendiri sudah datang meninjau langsung upaya pemadaman.

Mengenai revisi UU KPK juga sedang hangat dibicarakan publik. DPR sebagai pengusul revisi mengklaim, revisi UU KPK dalam rangka penguatan KPK secara kelembagaan.

Baca juga: Kondisi Terkini Papua Barat: Aman Dikunjungi Wisatawan

Sementara aktivis antikorupsi berpandangan sebaliknya. Poin-poin yang diusulkan DPR diyakini bakal melemahkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Pertarungan argumentasi tersebut kian memuncak setelah DPR mengesahkan UU KPK hasil revisi setelah dibahas bersama pemerintah selama sekitar 12 hari lamanya. 

 

Kompas TV Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Edwar Sanger menyebut, pihaknya tidak membutuhkan bantuan personel pemadam dari Pemprov DKI Jakarta.Alasannya petugas pemadam karhutla di Riau masih mencukupi. Kata Edwar, saat ini titik panas juga tak banyak di wilayah Riau. Edwar sarankan bantuan dari DKI Jakarta dikirim ke daerah yang banyak titik api sehingga asap tak berdampak ke Riau. Meski demikian, Edwar tetap berterima kasih pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melepas 65 personel Satgas Gabungan penanggulangan bencana karhutla di Kalimantan dan Sumatera. Personel gabungan terdiri dari pemadam kebakaran, dinas kesehatan, BPBD, Dinas Sosial dan relawan Jakarta. Satgas Bantuan ini akan ditugaskan selama 10 hari di Riau dan Kalimantan Tengah. Hal ini untuk membantu Karhutla di riau dan Kalimantan cepat padam. #karhutlariau #kebakaranhutan #aniesbaswedan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com