Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nawawi Pomolango Pastikan Tak Ada Surat Bermeterai yang Wajibkan Capim Setuju Revisi UU KPK

Kompas.com - 11/09/2019, 16:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan, surat bermaterai yang ia tanda tangani dalam uji kelayakan dan kepatutan tak memuat lembar persetujuan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Nggak ada (soal revisi UU KPK), nggak ada sama sekali. Saya berani menandatangani karena tidak ada itu," kata Nawai usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurut Nawawi, surat itu berisi pakta integritas yang menegaskan bahwa pernyataan yang telah ia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan merupakan komitmen yang bakal ia pegang.

Baca juga: Hujan Kritik Usai Komisi III Kunci Capim KPK lewat Surat Bermeterai

Nawawi secara pribadi tak merasa dipaksa dalam hal apapun, termasuk tentang sikapnya terhadap rencana revisi Undang-undang KPK.

"Bahasanya cuma kita konsisten dengan apa yang kita omongkan. Saya kira tidak ada penyanderaan apapun di dalam situ," ujarnya.

Namun demikian, dalam uji kelayakan dan kepatutan, Nawawi menyatakan persetujuannya atas rencana revisi UU KPK.

Beberapa poin yang disetujui KPK antara lain, kewenangan KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca juga: Surat Pernyataan Bermeterai untuk Capim KPK Dinilai Tak Perlu

Selain itu, Nawawi juga setuju jika dibentuk Dewan Pengawas KPK, yang salah satunya kewenangannya memberi atau tidak memberikan izin penyadapan.

Menurut Nawawi, poin-poin revisi tersebut tidak akan melemahkan KPK.

"Dalam batas-batas tertentu (setuju revisi UU KPK), tidak (melemahkan KPK) sebatas yang saya setujui," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI ingin seluruh calon pimpinan KPK konsisten antara apa visi misi yang diungkapkan dalam fit and proper test dengan apa yang bakal dilakukan ketika sudah dilantik menjadi pimpinan KPK nantinya.

Baca juga: Capim KPK Tanda Tangan Surat Bermeterai, ICW Nilai DPR Lakukan Deal Politik

Oleh sebab itu, Komisi III mengajukan surat berisi visi, misi serta komitmen para capim KPK yang dihimpun ketika fit and proper test untuk ditandatangani mereka sendiri. 

Surat itu juga akan dilekatkan meterai.

"Jadi, kami tidak mau lagi ketika di fit and proper test (misalnya) bilang setuju (revisi UU KPK), bahkan di awal masa jabatan bilang setuju. Tapi begitu menggelinding menjadi isu yang mendapatkan pressure dari publik dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian malah berbalik enggak setuju," ujar Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019).

Kompas TV Saat uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK, Nawawi Pomolango mengkritisi kebijakan kepegawaian KPK. Nawawi menyampaikan bahwa pegawai KPK seharusnya dimasukkan sebagai ASN. Simak video berikut. #NawawiPomolango #SeleksiCapimKPK #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com