JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Papua kembali menangkap seorang penggerak massa terkait kerusuhan di Jayapura, Papua. Penggerak massa yang ditangkap ini berinisial AG.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, penangkapan tersebut masih terkait dengan tersangka FK yang sebelumnya ditangkap.
"Khusus yang aktor di lapangan saat ini dari Polda Papua sudah menetapkan 2 tersangka atas nama FK dan AG," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Menurut Kapolda, Ini Alasan 700 Mahasiswa Asal Papua Pilih Pulang Kampung
FK ditangkap di wilayah Papua saat akan berangkat menuju Wamena. Sementara itu, AG ditangkap di rumah susun (rusun) Waena di Jayapura.
Namun, tak disebutkan detail kapan para tersangka ditangkap.
Menurut Dedi, AG memiliki peran seperti FK, yaitu menggerakkan massa hingga terjadi kerusuhan.
"Bagian daripada tim penggerak AMP di Jayapura, yang digerakan nanti dari aktor intelektual yang di KNPB," kata dia.
Polisi pun melakukan penggeledahan di rusun Waena. Rusun itu diduga menjadi tempat FK dan AG mengumpulkan sejumlah tokoh sebelum aksi kerusuhan.
Baca juga: Kapolda Sebut Ada 700 Mahasiswa Papua Pilih Pulang Kampung
Dari rusun tersebut, polisi menyita anak parang, kapak, linggis, anak busur, yang diduga digunakan saat kerusuhan.
Dedi mengatakan, polisi masih terus memeriksa tersangka, termasuk mendalami keterkaitan dengan Benny Wenda, tokoh separatis Papua yang diduga menjadi dalang kerusuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.