Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPA Menilai RUU Pertanahan Langgengkan Konflik Agraria

Kompas.com - 09/09/2019, 13:12 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Sartika menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan berpotensi melanggengkan konflik agraria karena tak ada lembaga independen yang bertugas untuk menyelesaikan konflik.

Hal itu disampaikan Dewi saat diskusi bertajuk "Pro-Kontra RUU Pertanahan dan Implikasinya terhadap Rencana Pemindahan Ibu Kota" di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

"RUU Pertanahan tak memandang penting adanya lembaga independen yang berwenang menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural, masif, berskala, berdampak luas, dan lintas sektor. Yang diusulkan malah lembaga peradilan pertanahan," ujar Dewi.

Baca juga: RUU Pertanahan Dianggap Beri Impunitas untuk Korporasi

 

"Jika lewat lembaga peradilan, akan tumpang tindih kewenangannya dengan pengadilan umum atau peradilan tata usaha negara yang ada. Jadi, pemerintah abai, berarti akan membiarkan konflik itu terjadi," sambungnya.

Ia menjelaskan, merujuk catatan KPA, jumlah konflik agraria pada rentang tahun 2015-2018 ada 1.771 kasus. Kasus terbanyak, 642 kasus, terjadi di sektor perkebunan.

Rincian konflik agraria terkait perkebunan: tahun 2015 ada 127 kasus, tahun 2016 ada 162, tahun 2017 ada 208, dan 114 kasus terjadi pada 2018.

"Dalam catatan kami, konflik sektor perkebunan melibatkan perusahaan negara dan swasta," ucap Dewi.

Baca juga: Komnas HAM: RUU Pertanahan Dinilai Tidak Cerminkan Keadilan Agraria

Diakui Dewi, sangat jarang masyarakat menang di pengadilan terkait konflik agraria.

"Jarang sekali, mungkin hanya 5 persen yang menang. Contoh kasus di Muara Teweh masyarakat menang di pengadilan, tapi kalah saat banding di Mahkamah Agung. Jadi tak ada jaminan bisa mengembalikan tanah adat lewat proses ini," jelasnya.

Adapun pembahasan RUU Pertanahan memasuki tahap final. RUU yang menjadi inisiatif DPR dan telah dibahas sejak 2012 ini akan disahkan akhir September.

Kompas TV Tiga kementerian bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel kawasan reklamasiPantai Marrita Sari dan menghentikan sejumlah aktivitas pengembangan ruang laut di Pulau Tegal Mas yang berada di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Reklamasi pantai tidak memiliki izin serta ada indikasi perusakan lingkungan. Plang yang dipasang rombongan KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berisi peringatan larangan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di kawasan Pulau Tegal Mas dan Pantai Marrita Sari. Penyegelan untuk menyetop semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan. Pulau Tegal Mas saat ini memiliki sejumlah fasilitas wisata seperti vila yang berdiri tepat di tengah pulau dan sejumlah fasilitas lain yang bisa jadi berpotensi merusak kehidupan bawah laut. #PulauTegalMas #PantaiMarritaSari #CeritaNusantara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com