Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: RUU Pertanahan Dinilai Tidak Cerminkan Keadilan Agraria

Kompas.com - 06/09/2019, 14:46 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan tidak mencerminkan perwujudan keadilan agraria bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam diskusi terkait RUU Pertanahan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

"Ketika persoalan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang kemudian menimbulkan konflik tersebut belum memadai mekanisme dan penyelesaiannya dalam RUU Pertanahan ini, maka RUU tersebut mengabaikan asas kemanusiaan dan tak mencerminkan keadilan bagi rakyat," ujar Sandrayati.

Baca juga: Sofyan Djalil Anggap UU Pokok Agraria Sudah Kuno

Ia menjelaskan, RUU Pertanahan tidak mencerminkan keadilan agraria seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Sebab, lanjutnya, RUU itu bertentangan dengan UUPA 1960 meski disebut akan melengkapi dan menyempurnakan yang belum diatur dalam undang-undang tersebut.

Sandrayati menegaskan, RUU Pertanahan secara menyimpang dan dengan kuat menerjemahkan Hak Menguasai dari Negara (HMN) menjadi jenis hak baru yang disebut Hak Pengelolaan (HPL).

Baca juga: Keberadaan RUU Pertanahan Melengkapi UU Pokok Agraria

Padahal, menurutnya, HPL selama ini menimbulkan kekacauan penguasaan tanah dan menghidupkan kembali konsep domain verklaring yang telah dihapus dalam UUPA 1960.

Adapun domain verklaring adalah pernyataan yang menetapkan suatu tanah menjadi milik negara jika seseorang tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

"Ini merupakan bentuk kolonisasi oleh negara melalui penghidupan kembali asas domain verklaring," ucap Sandrayati.

Baca juga: Komnas HAM Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda

Kemudian, lanjutnya, RUU Pertanahan memprioritaskan Hak Guna Usaha (HGU) untuk diberikan kepada pemodal besar atau pengusaha tanpa mempertimbangkan sejumlah aspek seperti luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan.

"Masalah lainnya, RUU Pertanahan mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar atau perkebunan apabila melanggar ketentuan luas alas hak," pungkas Sandrayati.

Adapun pembahasan RUU Pertanahan memasuki tahap final. RUU yang menjadi inisiatif DPR dan telah dibahas sejak 2012 ini akan disahkan akhir September.

Kompas TV Berikut rangkuman berita pilihan Kompas TV dalam TOP 3 NEWS: 1. Unjuk rasa di Jayapura, Papua, diwarnai aksi pembakaran sejumlah gedung dan pelemparan batu. Gedung kantor Majelis Rakyat Papua di Kotaraja, Jayapura, dibakar massa pengunjuk rasa yang menolak aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur.<br /> Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.<br /> Saat aksi unjuk rasa berlangsung seluruh anggota majelis rakyat Papua sedang melakukan kunjungan kerja.<br /> Usai berunjuk rasa di depan Gedung Majelis Rakyat Papua, massa pun bejalan menuju kantor Gubernur Papua, di Kota Jayapura. Sebelum menuju kota Jayapura, massa berkumpul di Sentani dan berjalan kaki menuju kantor DPR dan gubernur Papua.<br /> Unjuk rasa sempat menutup akses jalan dari Abepura menuju Kota Jayapura ditutup.<br /> Sejumlah sekolah memilih memulangkan siswanya dan sejumlah toko memilih untuk tutup. 2. Kapolri Jenderal Tito Karnavian membenarkan satu orang anggota TNI dan 3 polisi terluka saat mengamankan unjuk rasa di Deiyai, Papua.<br /> 1 anggota TNI gugur, 4 anggota polisi luka-luka, dan seorang warga tewas ketika unjuk rasa berlangsung.<br /> 3 anggota polisi dan 1 orang anggota TNI terluka akibat terkena busur anak panah saat massa menyerang mobil anggota TNI dan merampas 10 senjata api yang ada di dalamnya.<br /> Serangan busur panah tak hanya melukai anggota TNI dan polri, tetapi juga 3 orang masyarakat. Polisi menduga ada kelompok senjata yang menunggangi unjuk rasa di Deiyai, Papua, hingga berujung ricuh. 2 anggota polisi dan 2 anggota TNI yang terluka saat menjaga unjuk rasa di deyai/ papua/ sudah dievakuasi ke RSUD Mimika untuk mendapat perawatan intensif.<br /> Sementara jenazah satu anggota TNI yang tewas dalam tugas pengamanan sudah dibawa ke kampung halaman di Palembang. Menko Polhukam meminta unjuk rasa masyarakat di Papua tidak menggunakan senjata tajam karena selain membahayakan aparat juga membahayakan masyarakat sendiri.<br /> Pemerintah memastikan proses hukum untuk kasus rasisme akan berjalan tegas. Sementara itu, Wiranto menegaskan menolak tuntutan referendum dalam unjuk rasa di Deiyai, Papua. 3. Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, membenarkan adanya lahan milik adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, yang dekat dengan lokasi ibu kota baru, di Kalimantan Timur.<br /> Menurut Fadli Zon, Hashim Djojohadikusumo sudah puluhan tahun memiliki lahan di dekat lokasi ibu kota baru, melalui salah satu perusahaannya.<br /> Fadli membantah jika ada deal politik antara Jokowi dan Prabowo terkait lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur. Sebelumnya Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas&#39;ud, mengatakan ada lahan yang dikuasai Prabowo dan Hashim di kawasan tersebut. Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Negara, Sofyan Djalil, mengatakan masih akan memeriksa soal adanya keberadaan lahan milik Prabowo Subianto di lokasi ibu kota baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com