Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski GBHN Kembali Diterapkan, Presiden dan Wapres Tetap Dipilih Rakyat

Kompas.com - 04/09/2019, 22:46 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan, amandemen terbatas terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dengan menerapkan kembali garis besar haluan negara (GBHN) tidak akan menyentuh cara memilih presiden dan wakil presiden.

Artinya, pemilihan presiden akan tetap dilakukan oleh rakyat secara langsung.

Hal tersebut karena pihaknya hanya akan mengubah pasal yang menyangkut wewenang MPR saja.

"Kami tidak menyentuh cara memilih presiden di Pasal 6A Ayat 1, artinya presiden tetap dipilih rakyat. Kami tidak menyentuh soal syarat-syarat Presiden dihentikan, mekanisme impeachment," kata Ahmad dalam diskusi Kedai Kopi di kawasan Cut Meuthia, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: PPP: Amandemen Terbatas UUD 1945 Tak Mengagendakan MPR sebagai Lembaga Tertinggi

Ahmad menegaskan, pihaknya juga tidak menyentuh Pasal 7A dan 7B dalam UUD 1945.

Pasal 7A yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.

Sedangkan Pasal 7B yang menyatakan bahwa usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan mengajukan permintaan terlebih dahulu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebab tak menyentuh pasal-pasal tersebut, maka tidak ada istilah pertanggungjawaban Presiden. Kalau ada, maka sistem presidensial kita sudah bergeser," kata dia.

Baca juga: PPP: Amandemen Terbatas UUD 1945 Tak Mengagendakan MPR sebagai Lembaga Tertinggi

Dia menjelaskan, haluan negara yang dimaksud dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini sama sekali tidak bertujuan memperlemah sistem presidensial.

Sebab, MPR hanya mengubah Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 dan hanya menambah wewenang MPR untuk menetapkan haluan negara.

"Adanya haluan negara ini akan tetap disesuaikan dengan ciri khas sistek presidensial pada umumnya, yaitu Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik atau tak melaksanakan haluan negara," ucap dia.

Kompas TV Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menilai wacana amandemen terbatas Undang-undang Dasar 1945 yang sedang berkembang perlu dikaji lebih dalam. Bambang menyampaikan hal tersebut saat berpidato dalam pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jumat (16/8/2019).<br /> <br /> Bambang mengatakan, kajian tersebut tak hanya harus dilakukan dari berbagai aspek tetapi juga melibatkan seluruh pemangku kebijakan. Tujuannya, kata Bambang, agar keputusan mengamandemen konstitusi menjadi keputusan yang tepat bagi kemaslahatan bangsa Indonesia ke depan. Wacana amandemen UUD 1945 berkembang beberapa waktu terakhir, usulan amandemen terbatas muncul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang ingin membuat MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Dengan demikian, MPR memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan. #SidangParipurna #BambangSoesatyo #DPRRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com