Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Tata Negara Pertanyakan Efektivitas Menteri Koordinator

Kompas.com - 04/09/2019, 14:04 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Konferensi Nasional Hukum Tata Negara yang diikuti oleh para pakar hukum tata negara di Indonesia mempertanyakan efektivitas menteri koordinator dalam kabinet presidensial.

Dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019), salah seorang pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, ditinjau dari konstitusi, rupanya tidak ada kewajiban bagi kepala negara untuk menunjuk menteri koordinator.

"Menteri koordinator harus ditinjau efektivitasnya. Secara konstitusional, tidak ada keharusan bagi presiden untuk tetap mempertahankan kementerian koordinator," ujar Bivitri.

Baca juga: Jokowi: Kabinet Itu Hak Prerogatif Presiden, Jangan Ikut Campur!

Kehadiran menteri koordinator hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Bunyinya, "Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden dapat membentuk kementerian koordinasi".

Artinya, kata kunci dari perlu atau tidaknya sebuah kementerian koordinator adalah sinkronisasi dan koordinasi antarkementerian.

"Kalaupun presiden masih memandang perlu adanya menteri koordinator, harus dipertimbangkan kembali efektivitasnya. Apakah memberi nilai tambah bagi presiden atau tidak," lanjut Bivitri.

Pada pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, terdapat empat menteri koordinator, yaitu di bidang politik, hukum, dan keamanan, bidang perekonomian, kemaritiman, dan sumber daya, pembangunan manusia dan kebudayaan.

Baca juga: Jokowi Diingatkan Tak Umumkan Kabinet Sebelum Dilantik

Menurut Bivitri, konferensi pakar hukum tata negara sekaligus menarik sebuah kesimpulan bahwa tidak semua menteri koordinator itu berjalan efektif dalam mengimplementasikan kebijakan.

"Misalnya menko A kurang efektif, menko B efektif betul, menko C terlalu efektif. Kalau memang presiden membutuhkan (menteri koordinator), enggak ada masalah sama sekali. Hanya harus dipikirkan betul apakah ada nilai tambahnya atau tidak," ujar Bivitri.

"Kalau misalkan tidak, barangkali tidak perlu diadakan. Intinya lihat efektivitasnya," lanjut wanita yang juga menjabat sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera itu.

Hasil diskusi para pakar hukum tata negara ini akan disampaikan kepada Presiden Jokowi dalam waktu dekat.

 

Kompas TV Kerap ditanya mengenai nama calon menterinya, Presiden Jokowi curhat saat peresmian pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 tahun 2019 di Istana Kepresidenan, Senin (2/9/19). "Pak, siapa sih nanti menteri-menterinya? Kemana-mana ditanya ini terus. Pak, bapak A masuk enggak, Pak? Nanti ke tempat lain, Ibu B masuk ke kabinet enggak, Pak?” ujar Jokowi. Menanggapi hal itu, Jokowi meminta semua orang yang bertanya untuk bersabar. Ia pastikan susunan kabinet jilid II akan diumumkan dalam waktu dekat. Apalagi Jokowi menegaskan penyusunan kabinet adalah hak prerogatifnya sebagai presiden terpilih 2019-2024. "Konstitusi kita mengatakan, penyusunan kabinet itu hak prerogatif presiden. Jadi jangan ada yang ikut campur," kata Jokowi. #Jokowi #MenteriJokowi #KabinetJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com