JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan pengadaan tenaga ahli bagi masing-masing anggota DPRD DKI Jakarta.
Tjahjo mengatakan, tak ada peraturan yang melarang pengadaan tenaga ahli selama APBD mencukupi.
"DPR RI saja punya tiga sampai empat (Staf ahli), boleh saja. Namanya staf ahli boleh, sekretaris pribadi yang dibiayai oleh anggota juga boleh, yang sebagian yang dianggarkan APBD boleh juga. Sah-sah saja, tergantung kemampuan daerah," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Fraksi PDI-P Merasa Butuh Tenaga Ahli untuk Semua Anggota DPRD DKI
Namun, ia meminta penggunaan anggaran di APBD mengutamakan permasalahan yang menjadi prioritas.
"Jadi, sepanjang skala prioritas daerahnya sudah tercukupi misalnya masalah hukum, kemacetan, banjr, sampah, pedagang kaki lima itu sudah clear, menurut saya tergantung kemampuan daerah (untuk pengadaan staf ahli)," lanjut dia.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi, mengusulkan setiap anggota DPRD DKI mendapat staf ahli.
Menurut Suhaimi, anggota DPRD membutuhkan tenaga ahli agar bisa membantu membahas hal-hal detail terkait tugas, misalnya membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Suhaimi menuturkan, tak semua anggota DPRD memahami persoalan anggaran.
"Karena kami membahas Rp 90 triliun dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail. Kan background anggota dewan beda," ucap Suhaimi.
Usulan agar Anggota DPRD DKI Jakarta mempunyai tenaga ahli disebut akan dianggarkan dalam APBD.
Baca juga: Soal Tenaga Ahli untuk Anggota DPRD DKI, F-Gerindra Tak Memaksa jika Tidak Diatur UU
Meski demikian, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur tentang tenaga ahli untuk anggota DPRD.
"Diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Tidak ada dikenal tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD," ujar Akmal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019).
Akmal menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya mengatur kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD, bukan untuk masing-masing anggota DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.