JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian mengaku mempertimbangkan potensi gangguan keamanan yang mungkin ditimbulkan, jika langsung menindaklanjuti pengibaran Bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi.
Meski begitu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memastikan pengibaran bendera tersebut akan diproses hukum.
"Itu teknis, kalau misalnya ditindaklanjuti ternyata gaduh, ternyata jatuh korban, malah lebih parah lagi, biar damai dulu tapi penegakan hukum tetap dilakukan," tutur Dedi saat ditemui di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Salah satu aksi di mana terlihat pengibaran Bendera Bintang Kejora adalah di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Baca juga: 2 Rekan Ditangkap, Sejumlah Mahasiswa Papua Lain Juga Minta Ditangkap
Menurut Dedi, polisi tetap dapat memproses hukum para pihak terkait pengibaran bendera Bintang Kejora karena memiliki bukti digital.
"Kan polisi punya bukti digital, ada CCTV, bisa dipakai Inafis, face recognition, bisa ketemu siapa yang menyebarkan, siapa yang melakukan itu," tutur dia.
Pada Jumat (30/8/2019) lalu, polisi telah menangkap dua tersangka pengibar bendera Bintang Kejora saat demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019), atas dugaan makar.
Kedua tersangka yang berinisial AT dan CK ditangkap di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Lagi Mahasiswa Papua
AT diduga berperan sebagai korlap, membuat undangan, menggerakkan massa, menyiapkan Bendera Bintang Kejora, serta melakukan orasi.
Sementara itu, tersangka CT diduga berperan sebagai korlap untuk daerah Jakarta Timur serta ikut berorasi bersama AT.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP.
Setelah itu, dua mahasiswa Papua kembali diamankan polisi. Keduanya berinisial A dan I. Keduanya ikut dalam aksi solidaritas menuntut pembebasan dua rekan mereka, AT dan CT, di depan Polda Metro Jaya, Sabtu.
Baca juga: Mahasiswi Papua: Polisi Tak Temukan Bendera Bintang Kejora Saat Tangkap Mahasiswa di Asrama
Diduga, keduanya diundang ke Polda Metro Jaya saat mengikuti aksi. Namun, keduanya malah ditangkap dan disangkakan tuduhan makar.
Kritik soal Penanganan Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Sebelumnya, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyoroti aksi unjuk rasa dengan mengibarkan bendera bintang kejora.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai tidak ada tindak tegas dari aparat keamanan.
"Ini sejak 15 tahun terakhir, baru kali ini bendera bintang kejora berkibar. Tapi tidak ada tindakan serius dari aparat kemanan khususnya TNI-Polri," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.