Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Terpilih Ingin Kewenangan DPD Diperluas

Kompas.com - 01/09/2019, 08:18 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 136 anggota DPD terpilih dari 34 Provinsi di Indonesia.

Penetapan itu dilakukan pada Sabtu (31/8/2019) hari ini melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Anggota DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha menyebut bahwa DPD harus melakukan gebrakan agar eksistensinya semakin terasa di tengah masyarakat.

Baca juga: Ditetapkan KPU, Ini 10 Caleg DPD Peraih Suara Terbanyak

Ia menilai kewenangan DPD perlu lebih besar, di antaranya dalam hal penyusunan dan penetapan rancangan undang-undang.

“Kami ingin agar DPD mempunyai kewenangan yang lebih besar seperti dalam hal penyusunan Rancangan Undang-undang," kata Rachman usai menghadiri penetapan anggota DPD terpilih di Kantor KPU.

Rachman menyebut, selama ini DPD hanya berfungsi memberikan pertimbangan saat proses penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU).

Baca juga: KPU Sahkan Perolehan Kursi Parpol di DPR RI 2019-2024, PDI-P Terbanyak

Begitu juga dalam proses seleksi anggota yang akan mengisi sejumlah pimpinan lembaga negara seperti penetapan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya.

Ia ingin, ke depannya, DPD tidak hanya memberikan pertimbangan, namun juga ikut dalam proses pengesahan UU dan penentuan para pimpinan lembaga negara.

"Karena pertimbangan yang diberikan DPD selama ini tidak selalu diakomodir,” kata Rachman.

Dengan kewenangan yang lebih luas itu, Rachman yakin aspirasi daerah bisa lebih tersalurkan di kancah nasional.

Baca juga: PDI-P Minta KPU Batalkan Keterpilihan Tiga Caleg, Ini Alasannya

Rachman menegaskan bahwa anggota DPD juga sama-sama dipilih oleh rakyat.

Bahkan, anggota DPD juga mewakili langsung kepentingan rakyat, berbeda dengan anggota DPR yang masih harus mewakili partainya.

"Sehingga DPD ini benar-benar representasi daerah," kata dia.

Ia mengakui untuk mewujudkan perluasan kewenangan ini memang tidak mudah.

Baca juga: KPU Kabulkan Permintaan PDI-P untuk Tak Tetapkan 2 Caleg di Kalbar

Karena perlu ada perubahan atau UU yang memberikan kewenangan lebih kepada DPD dibanding sebelumnya.

Namun, ia berharap rekan-rekannya di DPR mau mempertimbangkan usulan ini.

"Setidaknya revisi UU MD3 (UU MPR, DPD dan DPRD)," kata dia.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hari ini (31/8) menggelar rapat pleno terbuka terkait pemilihan anggota legilatif. KPU menetapkan anggota legislatif terpilih.<br /> <br /> Rapat pleno dihadiri oleh para partai peserta pemilu legislatif, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu.<br /> <br /> Agenda rapat yaitu, penetapan perolehan suara sah secara nasional pemilu 2019 dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com