JAKARTA, KOMPAS.com — Korps Lalu Lintas Polri melakukan evaluasi menyusul peristiwa polisi lalu lintas menendang seorang pengendara motor saat menangani pelanggar lalu lintas di Tangerang, Banten, Jumat (30/8/2019) pagi tadi.
Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, aparat kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan dalam menangani pelanggar lalu lintas.
"Di mana pun tidak boleh yang namanya kekerasan, tapi tindakan tegas boleh. Justru itu kami melakukan evaluasi," kata Refdi di Gedung NTMC Polri, Jumat siang.
Refdi mengatakan, pihaknya akan memeriksa faktor-faktor yang membuat polisi tersebut menendang pemotor.
Baca juga: Viral Polisi Tendang Pengendara Motor di Tangerang, Begini Kronologinya
Refdi menyebut, setiap petugas kepolisian telah dibekali prosedur operasi standar dalam menangani pelanggaran lalu lintas.
"Kami juga berkomitmen dengan baik tentang apa yang akan kami lakukan sebagaimana kebijakan pimpinan promoter. Kemudian kemungkinan 1-2 anggota kami melakukan pelanggaran itu kan kami lihat di ujungnya, tetapi setiap sesuatu pastilah ada sebabnya," ujar Refdi.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral menggambarkan aksi seorang polisi yang menendang pemotor. Kejadian itu diketahui terjadi di Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat pagi.
Dalam video yang dilihat Kompas.com, tampak dua polisi tengah melakukan tindakan tilang terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan helm.
Kemudian, tiba-tiba dari arah belakang muncul pengendara lain yang seketika ditendang oleh salah satu petugas polisi.
Wakapolresta Tangerang AKBP Komarudin mengatakan, saat itu ada dua pelanggar yang tengah ditindak, yakni pengendara motor matik dan pengendara motor RX-King yang ditangani oleh dua petugas dari Polres Kota Tangerang yakni Brigadir DD dan Brigadir DW.
"Pada saat tindakan pertama (pengendara matik) terjadi perdebatan, hingga anggota yang menindak RX-King bergeser membantu," kata Komarudin saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (30/8/2019).
Baca juga: Viral, Video Polisi Tendang Pemotor hingga Tersungkur, Ini Penjelasan Polres Tangerang
Saat ditinggal, kata Komarudin, pengendara RX-King kemudian mencoba melarikan diri.
Namun, ia dapat dicegah oleh petugas dengan menendang motornya hingga pengendara tersungkur seperti yang terekam dalam video tersebut.
Kata Komarudin, pengendara RX-King tersebut tidak memiliki surat-surat alias kendaraannya bodong.
Pengendara RX-King mencoba melarikan diri lantaran merasa ada kesempatan saat kedua polisi tengah menangani pengendara lain.
Komarudin mengatakan, kedua polisi tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Paminal Polres Kota Tangerang untuk dimintai keterangan mengenai peristiwa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.