Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/08/2019, 06:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana rancangan bentuk pemerintahan ibu kota baru yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai tergambar.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, wilayah ibu kota baru tersebut tidak akan terdiri sebagai daerah otonom dan akan tetap menjadi bagian dari dua kabupaten di atas.

"Ibu kota baru ini bukan merupakan daerah otonomi baru dibentuk satu kabupaten atau dibentuk kotamadya, tidak. Ini seperti Putrajaya di Kuala Lumpur kalau di wilayah kita ya ada BSD," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Warga: Jakarta Sudah Kepenuhan, Saatnya Pindah Ibu Kota

Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, ibu kota baru itu akan berbentuk kawasan khusus di mana fungsi-fungsi otonom akan dilucuti.

Artinya, wilayah itu tidak akan memiliki kepala daerah dan DPRD seperti daerah otonom lainnya.

Ia menyebut, aparatur sipil negara kemungkinan akan ditunjuk untuk memimpin wilayah tersebut.

"Biasanya (dipimpin) dari ASN, pasti bukan dipilih," kata Akmal.

Baca juga: Apartemen di Ibu Kota Negara Itu Bernama Borneo Bay City

Sebelumnya, Akmal sempat mengusulkan agar tidak ada pemilihan kepala daerah di ibu kota baru nanti.

Alasannya, Pilkada dapat menyebabkan gejolak politik dan keamanan yang dapat mengganggu roda pemerintahan.

"Kami sarankan lokasi ibu kota adalah tempat yang betul-betul tenang dan tidak berwarnai dengan hiruk-pikuk politik lokal yang seringkali cukup mengganggu pemerintah," kata Akmal dalam sebuah diskusi, Sabtu (24/8/2019) lalu.

Baca juga: Gubernur Kalimantan Timur Ungkap Ibu Kota Negara Terletak di 3 Kecamatan Ini

Demi mematangkan bentuk pemerintahan di ibu kota baru, Kemendagri berencana bertemu dengan sejumlah kepala daerah di Kalimantan Timur.

Menurut Akmal, pemerintah daerah mesti dilibatkan dalam persiapan pemindahan ibu kota, termasuk penyusunan Undang-undang yang mengatur pemerintahan di ibu kota baru.

Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).

"(Undang-undang) tentang batas-batasnya, fungsi-fungsinya, tentang Infrastrukturnya, tentang tata kelolanya, banyak hal, tentang aparaturnya juga. Juga tentang pilkadanya, bagaimana dengan dapil DPRD-nya, masih ada di dalam itu enggak," ujar Akmal.

Bagaimana dengan Jakarta?

Akmal mengatakan, status Daerah Khusus Ibukota yang melekat pada provinsi DKI Jakarta saat ini akan dicabut setelah ibu kota resmi pindah ke Kalimantan Timur.

"Ya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi hehehe. Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi bisa jadi, pusat bisnis bisa jadi," kata Akmal.

Baca juga: Benarkah Ibu Kota Baru Memindah Masalah Jakarta ke Kalimantan?

Kendati status DKI dicabut dari Jakarta, Akmal menyebut Jakarta tetap berpeluang menjadi daerah otonomi khusus karena status tersebut bisa diperoleh melalui undang-undang.

Kemendagri pun mempersilakan Pemprov DKI Jakarta merancang bentuk pemerintahannya kelak setalah Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara.

Akmal mengatakan, Kemendagri hanya akan mengawasi agar norma-norma yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan lebih tinggi serta tidak mengembalikan fungsi ibu kota ke Jakarta.

Baca juga: Ini Sejumlah Satker Polri yang Akan Pindah Ke Ibu Kota Baru

"Saya katakan sama Pak Anies tolong pedomani apapun bentuk pemerintahan yg diinginkan oleh DKI Jakarta ke depan haruslah menjadi sebuah pemerintahan yang efektif dan efisien," ujar Akmal.

Kemendagri pun telah menerima usulan revisi Undang-undang 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Akmal mengatakan, usulan revisi undang-undang tersebut telah menghilangkan fungsi ibu kota dari Jakarta.

Baca juga: Ini Sejumlah Satker Polri yang Akan Pindah Ke Ibu Kota Baru

"Kita katakan, tolong fungsi-fungsi ibu kota dihilangkan lagi dalam revisi UU No 29 itu. Dan itu sudah diperbaiki oleh Pak Anies, dan sudah kembali ke kita lagi, ini lagi kita bahas," kata Akmal.

Seperti diketahui, UU Nomor 29 Tahun 2007 harus diubah bila Pemerintah ingin memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur karena UU tersebut menyatakan bahwa provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo tidak secara sepihak memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.<br /> <br /> Menurut Wapres Jusuf Kalla masih ada rangkaian panjang proses pemindahan ibu kota yang juga melibatkan anggota dewan.<br /> Pemindahan ibu kota menurut wapres juga telah berdasarkan kajian dari semua sektor, termasuk sektor ekologi, yang disusun menjadi kajian akademis. Selanjutnya hasil kajian akan disusun dan diajukan ke DPR dalam bentuk rancangan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com