Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi APIP yang Memiliki 'Taring', Kemendagri Revisi PP 18/2016

Kompas.com - 15/08/2019, 16:40 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri memperkuat peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkait pencegahan tindak pidana korupsi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun mengakui bahwa peran APIP selama ini kurang maksimal.

"Memang selama ini dianggap bahwa peran APIP kurang maksimal. Tapi sekarang kami sudah merevisi PP 18 2016 terkait dengan kelembagaan APIP. Sekarang sudah di meja Pak Presiden," ujar Makmur saat konferensi pers di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Kemnaker Tuntut APIP Tingkatkan Profesionalisme

Di dalam revisi tersebut, penguatan termasuk dalam hal kelembagaan, kewenangan dan juga kompetensi anggota APIP.

Makmur mengatakan, selama ini kompetensi yang dimiliki pegawai APIP belum maksimal.

Oleh karena itu, dengan revisi tersebut, Menteri Dalam Negeri dan juga gubernur akan mengawasi langsung pengangkatan para pegawai APIP tersebut.

"Betul-betul nanti ke depan bahwa pengangkatan APIP di provinsi nanti Mendagri mempertimbangkan dan Menpan, di kabupaten/kota juga nanti gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga berperan untuk mengangkat dan memberhentikan," kata dia.

Tujuannya, APIP memiliki taring untuk melakukan pengawasan internal.

Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri mencatat terdapat 2.345 ASN yang melakukan tindak pidana korupsi. Rinciannya, terdapat 98 orang di tingkat pusat dan 2.259 ASN di tingkat pemerintah daerah.

Baca juga: Cegah Korupsi Kepala Daerah, KPK Dorong Pemerintah Perkuat APIP

Untuk jumlah tersebut, terdapat 168 ASN yang belum dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Rinciannya, terdapat 10 ASN yang belum dipecat di tingkat provinsi, 139 ASN di tingkat kabupaten/kota, dan 19 ASN lainnya di tingkat kota.

"Ada banyak faktor, masih ada 168 orang yang masih belum dilakukan pemberhentian tidak hormat," ungkap Akmal.

Akmal mengatakan bahwa pemecatan tersebut memang tidak mudah. Salah satu kendalanya adalah kejadian atau kasus yang sudah cukup lama.

Kemudian, ada pula kepala daerah yang merasa sungkan untuk melakukan pemecatan. Namun, Akmal menegaskan, bahwa pemecatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

"Ini bukan personal, ini masalah sistem. Ini kewajiban kita, bahwasanya kita punya kewajiban itu melaksanakan peraturan perundang-undangan. Ketika ketentuan perundangan harus dilakukan pemberhentian kepada ASN yang sudah inkrah, ya apa boleh buat," tutur dia.

 

Kompas TV Kemendagri tetap meminta kepada pihak berwenang untuk mengungkap kasus korupsi dan mendukung KPK dalam melakukan OTT kepada pejabat negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com