Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Tegaskan KPI Belum Berwenang Awasi Netflix dan Youtube

Kompas.com - 12/08/2019, 23:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia memastikan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum memiliki wewenang untuk mengawasi konten di platform streaming, misalnya Netflix dan YouTube.

Geryantika mengatakan, kewenangan seperti itu belum diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Sebenarnya secara peraturan undang-undang, KPI itu tugasnya adalah melihat atau memonitoring free to air, seperti tv-tv gitu ya. Aturan mainnya (untuk platform streaming) itu belum ada," ujar Geryantika di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019), sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga: KPI Mau Awasi Netflix dan YouTube, Kominfo: UU Penyiaran Harus Segera Direvisi

Saat ini, pengawasan pada media-media baru dan platform streaming masih diserahkan kepada konsumen. Apabila ada konsumen yang keberatan dengan konten, maka dilaporkan melalui fitur yang ada di media tersebut.

Kominfo sendiri terbuka apabila ada konten pada media baru tersebut yang dinilai melanggar norma yang ada di Indonesia. Bahkan bukan hanya dari masyarakat, melainkan juga dari KPI.

"Sebenarnya Kominfo bisa mendapatkan saran dari mana pun juga, termasuk KPI. Kalau KPI merasa bila di konten-konten media baru itu melanggar aturan, ya bisa disarankan ke Kominfo untuk ditindaklanjuti," lanjut Geryantika.

Baca juga: 4 Fakta Rencana KPI Awasi YouTube, Facebook, hingga Netflix

Sebelumnya, KPI mewacanakan mengawasi konten-konten dari media semisal YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis.

Pengawasan bertujuan agar siaran di media digital tersebut benar-benar layak ditonton dan memiliki nilai edukasi. Selain itu, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio.

Terutama kalangan milenial, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses konten media digital.

 

Kompas TV Menanggapi wacana KPI untuk mengawasi Youtube dan Netflix, Kementerian Kominfomenyatakan belum ada regulasi yang menekankan soal hak dan kewenangan kpi terkait wacana pengawasan tersebut. Kepala Biro Humas KominfoFerdinandus Setu masih menunggu pembahasan lebih lanjut terkait hal ini. Namun tidak bisa memaksakan jika regulasinya belum ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com