Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tegaskan Iptu Triadi Dipecat Bukan Karena Jadi Tukang Ojek

Kompas.com - 12/08/2019, 19:56 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menegaskan bahwa pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH) anggota Satuan Sabhara Polres Kendari Inspektur Satu Triadi, bukan disebabkan karena pekerjaannya sebagai tukang ojek.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemecatan tersebut dilakukan karena Triadi meninggalkan tugas dinasnya atau desersi.

"Itu semua sudah dilakukan proses. Dia melalaikan tugasnya, bukan karena ngojeknya. Jangan mem-framing ngojeknya, karena desersinya itu yang sudah sekian tahun," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Dedi mengatakan bahwa Polri tidak mempermasalahkan jika anggotanya memiliki pekerjaan sampingan.

Baca juga: Fakta Perwira Polisi Dipecat Pilih Jadi Tukang Ojek, Sudah 2 Kali Dilakukan hingga 62 Hari Tanpa Izin

Hal itu diperbolehkan, dengan catatan tidak mengangggu tugas dan kewajiban anggota sebagai personel Polri.

"Boleh. Yang penting tugas pokoknya menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Selesai tugas pokok ada waktu luang silakan dimanfaatkan," ujar dia.

Namun, karena Triadi telah meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan, ia dianggap lalai menunaikan tugas dan kewajibannya sebagai anggota kepolisian.

"Kejahatan utamanya desersinya. Dia punya kewajiban melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dia lalai. Lalai selama sekian tahun lho hanya untuk kebutuhannya sendiri. Enggak boleh," ungkap Dedi.

Sebelumnya, seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari Inspektur Satu Triadi direkomendasikan untuk mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Baca juga: Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019), mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

"Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari," kata Harry.

Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.

Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa. Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.

Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," katanya.

 

Kompas TV Dalam apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/2) pagi, enam orang anggota polres mendapat tindakan pemberhentian dengan tidak hormat. Satu anggota diberi sanksi PDTH karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Sementara lima lainnya melakukan pelanggaran disiplin desersi. Enam orang anggota ini berasal dari satuan Propam, Sabhara, bagian Sumda, dan Binmas. Keenam orang anggota sebelumnya telah diberi pembinaan, tetapi tidak menunjukkan perubahan sikap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com