JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menegaskan bahwa pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH) anggota Satuan Sabhara Polres Kendari Inspektur Satu Triadi, bukan disebabkan karena pekerjaannya sebagai tukang ojek.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemecatan tersebut dilakukan karena Triadi meninggalkan tugas dinasnya atau desersi.
"Itu semua sudah dilakukan proses. Dia melalaikan tugasnya, bukan karena ngojeknya. Jangan mem-framing ngojeknya, karena desersinya itu yang sudah sekian tahun," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Dedi mengatakan bahwa Polri tidak mempermasalahkan jika anggotanya memiliki pekerjaan sampingan.
Hal itu diperbolehkan, dengan catatan tidak mengangggu tugas dan kewajiban anggota sebagai personel Polri.
"Boleh. Yang penting tugas pokoknya menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Selesai tugas pokok ada waktu luang silakan dimanfaatkan," ujar dia.
Namun, karena Triadi telah meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan, ia dianggap lalai menunaikan tugas dan kewajibannya sebagai anggota kepolisian.
"Kejahatan utamanya desersinya. Dia punya kewajiban melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dia lalai. Lalai selama sekian tahun lho hanya untuk kebutuhannya sendiri. Enggak boleh," ungkap Dedi.
Sebelumnya, seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari Inspektur Satu Triadi direkomendasikan untuk mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
Baca juga: Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019), mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.
Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
"Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari," kata Harry.
Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.
Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa. Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.
Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," katanya.