Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

48 Tersangka Kerusuhan 22 Mei 2019 Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus

Kompas.com - 12/08/2019, 12:38 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 48 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Kuasa Hukum tersangka, Sutra Dewi mengatakan, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan. Ini adalah sidang perdana terhadap tersangka dewasa dalam perkara kerusuhan pasca Pilpres 2019 tersebut.

Sebelumnya, PN Jakpus sudah menyidangkan terlebih dulu tersangka anak terkait kerusuhan itu.

"Iya hari ini perdana sidang orang dewasa di mulai, sebelumnya kan anak-anak," ujar Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Sidang Kilat Bebasnya Dua Anak yang Diduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei

Berdasarkan data perkara pengadilan, 48 tersangka itu terlibat kasus kejahatan terhadap penguasa umum.

Kasus 48 tersangka ini terbagi menjadi 11 perkara. Mereka disangkakan Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang pembacaan dakwaan kasus kerusuhan dijadwalkan hari ini secara berturut-turut mulai pukul 09.00 WIB.

Namun, hingga pukul 11.53 WIB, sidang tak kunjung dimulai.

Baca juga: Dua Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas

Adapun sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ada 106 berkas perkara dari 334 tersangka yang dilimpahkan ke Kejati DKI.

Polda Metro Jaya mengirimkan 70 berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 18 Juni 2019.

Namun, Argo tak menyebut tanggal pelimpahan 46 berkas perkara lain. Ia hanya menyebut berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI.

"Berkas perkara itu sudah dinyatakan P21 secara formil maupun materiil," ungkap Argo.

Kerusuhan pecah di sejumlah wilayah DKI dalam aksi unjuk rasa menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang dilakukan KPU.

Menurut kepolisian, kerusuhan tersebut direncanakan.

Catatan redaksi:
Berita ini sudah dikoreksi, sebelumnya dituliskan 44 tersangka. Yang benar 48 tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com