JAKARTA, KOMPAS.com - Korban sindikat penipu jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu di kawasan Jakarta, bertambah jadi enam orang.
Dengan begitu, total korban dari kasus penipuan tersebut berjumlah sembilan orang.
"Kemarin semakin bertambah. Kan awalnya tiga (orang) kemudian ada juga yang melaporkan enam (orang)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Argo mengatakan, Polda Metro Jaya juga sudah membuka layanan hotline bagi para korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah dengan Harga Minimal Rp 15 M
Ia berharap, warga yang merasa menjadi korban dari sindikat tersebut dapat melapor kepada pihak polda.
"Kita juga sudah buka hotline. Kita berharap kalau ada masyarakat lagi yang mendapatkan kejadian serupa bisa melapor," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka anggota sindikat penipu jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu di kawasan Jakarta. Para tersangka berinisial D, H, A, dan K.
Pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari tiga laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya selama Juli 2019.
Dalam laporan yang dibuat, para korban mengetahui bahwa mereka telah ditipu setelah bank menginformasikan adanya agunan sertifikat tanah atas nama korban.
Padahal, mereka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak bank.
Baca juga: Sindikat Penipu Sasar Penjual Rumah Mewah Pakai Nama Notaris Idham
Menurut Argo, sindikat penipu itu menyasar masyarakat yang ingin menjual rumah dengan harga minimal Rp 15 miliar.
"Mereka menyasar korban yang ingin menjual rumah dengan harga di atas Rp 15 miliar. Mereka menawarkan dapat menjual rumah tersebut dengan syarat korban menyerahkan sertifikat asli rumahnya. Lalu, mereka menyalahgunakan sertifikat tersebut," kata Argo dalam konferensi pers di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.