Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Prabowo: Harapan Kami Emak-emak Pepes Dibebaskan Setelah Persidangan

Kompas.com - 31/07/2019, 13:26 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang atas tiga perempuan dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes).

Ketiganya divonis 6 bulan penjara dalam kasus video kampanye hitam "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan".

"Kami menghormati proses hukum yang sudah dilakukan meski harapan kami emak-emak itu bisa dibebaskan setelah persidangan," ujar Dahnil kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Dihukum 6 Bulan, Emak-emak Video Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan Sujud Syukur

Dahnil mengatakan, kerja tim hukum dan advokasi Gerindra telah maksimal dalam memberikan bantuan hukum terhadap ketiga perempuan itu.

Hasilnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa menilai, ketiganya terbukti bersalah dan menuntut dengan hukuman delapan bulan penjara.

Baca juga: Tiga Emak-Emak Pepes Karawang Divonis 6 Bulan Penjara

Ketiga terdakwa, yakni Citra Widyaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika, telah ditahan selama sekitar lima bulan selama proses hukum.

"Kerja tim advokasi sudah sangat maksimal sehingga vonis hakim hanya 6 bulan. Insya Allah dua minggu lagi emak-emak asal Karawang tersebut akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga," kata Dahnil.

Video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan" sempat viral dan menjadi sorotan publik pada masa Pilpres 2019.

Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.

Baca juga: Fakta Terbaru 3 Emak-emak Pepes Karawang dalam Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Divonis 6 Bulan hingga Sujud Syukur

Mereka menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan lagi. Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi.

Akibatnya, mereka dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan UU ITE, ketiga perempuan asal Karawang itu diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kompas TV Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur menangkap pelaku penyebar video hoaks tentang "perempuan yang melabrak KPU" Jombang. Pelaku diketahui bernama Rukman. Ia ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Jombang. Dari pengakuan tersangka ia mendapatkan video tersebut dari sebuah akun di Instagram. Video tersebut diunduh, diedit dan diunggah kembali ke akun Youtube miliknya. Polisi sita barang bukti berupa sebuah telepon genggam yang dipakai untuk editing dan unggah video hingga viral di medsos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com