Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca pada Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Diminta Evaluasi Jaminan Perlindungan Korban Kelompok Rentan

Kompas.com - 30/07/2019, 12:45 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung (MA) dinilai perlu mengevaluasi penerapan perspektif perlindungan korban oleh aparat penegak hukum khususnya pada kasus yang melibatkan kelompok rentan.

Hal itu disampaikan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) dan Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) sebagai evaluasi dari kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun.

"Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung dalam kewenangannya masing-masing secara seksama mengambil langkah-langkah untuk mengevaluasi aparat penegak hukum untuk menjamin adanya perspektif perlindungan korban dalam kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan, seperti perempuan korban kekerasan seksual," ujar peneliti ICJR Maidina Rahmawati, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Dana yang Terkumpul untuk Baiq Nuril Sebesar Rp 421 Juta

Maidina menilai bahwa pemidanaan di Indonesia masih berorientasi pada penghukuman dan tidak sensitif pada perlindungan korban.

Akibatnya, kelompok rentan seperti korban kekerasan seksual justru terjerat hukum dan menjadi terpidana.

Menurut catatan MaPPI FHUI, Baiq Nuril bukan satu-satunya korban yang tersandung hukuman pidana.

"Misalnya WA di Muara Bulian dan BL di Jakarta Selatan, korban perkosaan yang divonis bersalah pada tingkat PN karena dituduh melakukan pengguguran kandungan padahal merupakan korban perkosaan," katanya.

Baca juga: 7 Tahun Baiq Nuril, Berawal dari Pelecehan, Tersangka UU ITE, hingga Terima Amnesti

Ia mengatakan bahwa perspektif tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Maidina berharap nilai-nilai dalam peraturan tersebut dapat dijalankan oleh semua aparat hukum.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

Baca juga: Pengacara Sebut Baiq Nuril Akan Datangi Setneg, Minta Salinan Keppres Amnesti

Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7/2019).

DPR sebelumnya telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.

Amnesti disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019) lalu.

Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.

Kompas TV Berikut ini tiga berita terpopuler Senin, 29 Juli 2019 yang disampaikan oleh Jurnalis KompasTV, Cindy Permadi: <ol> <li>Presiden Joko Widodo meneken amnesti kepada Baiq Nuril hari ini. Presiden Jokowi telah menerima pertimbangan dari DPR terkait pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengungkapkan penandatanganan amnesti dilakukan sebelum Presiden bertolak ke Medan.</li> <li>Kebakaran lahan terus terjadi di Provinsi Riau. Luas lahan yang terbakar mencapai 9 hektare. Petugas berupaya memadamkan api di lahan gambut itu.</li> <li>Sebanyak 300 bus Transjakarta terbengkalai di lahan kosong Kecamatan Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tidak mengetahui keberadaan bus yang sudah setahun diparkir di sini.</li> </ol> #baiqnuril #kebakaranlahan #bustransjakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com