JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tidak bisa memberikan jaminan penangguhan penahanan bagi Kivlan Zen, tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
"Apa pun yang diminta ke saya, pasti saya kabulkan. Tapi sudah saya sampaikan, masalah hukum, saya tidak ada kemampuan ke sana," ujar Ryamizard saat ditemui di Gedung Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Tidak hanya soal hukum, bahkan Ryamizard juga menyebut bahwa kasus yang menjerat Kivlan berkaitan dengan politik.
Oleh sebab itu, ia tidak mau terlibat terlalu jauh di dalam perkara tersebut.
"Ini sudah masalah politik. Orang bermain politik, saya masuk, wah bisa bahaya saya," ujar Ryamizard.
Baca juga: Saksi Nilai Penangkapan dan Penetapan Kivlan Zen sebagai Tersangka Janggal
"Saya tidak ada kemampuan di situ. Nanti dipaksakan masuk ke situ, saya melanggar hukum, melanggar apa itu, saya tidak mau," kata dia.
Namun, sebagai sesama purnawirawan TNI, Ryamizard sebenarnya juga ingin membantu Kivlan dengan menjamin permohonan penangguhan penahanannya.
"Tapi untuk berharap dia ditangguhkan ya, harapan kita semua," ujar Ryamizard.
Sebelumnya, Kivlan Zen melalui pengacaranya Tonin Tachta mengirimkan surat permohonan pemberian jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Hal tersebut dilakukan agar Kivlan Zen dapat bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Kami mengadukan kepada Ryamizard, karena Pak Kivlan perlu dibantu dan ditolong (agar dikabulkan)," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Selatan, Senin (22/7/2019).
Tonin mengatakan, dalam surat itu penangguhan itu terdapat sejumlah alasan yang menyatakan bahwa Kivlan tidak bersalah seperti pasal yang dikenakan terhadapnya.
Baca juga: TNI Tidak Bisa Beri Perlindungan Hukum ke Kivlan Zein
Misalnya, Kivlan mengaku tidak melakukan makar, tidak melakukan percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal yang awal disangkakan padanya.
Kemudian, banyaknya dukungan dan bantuan hukum terhadap Kivlan Zen, seperti dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), juga diharapkan menjadi pertimbangan Ryamizard.
Selain itu, Tonin menilai kliennya layak diberi jaminan oleh Menhan Ryamizard, dengan alasan seorang veteran perang yang berjasa untuk negara dalam peperangan di Irian Jaya 1973, Timor Timur 1985, dan pembebasan sandera WNI di Filipina tahun 2017.
"Kami berharap dengan adanya surat ini. kami minta Ryamizard sebagai mantan Pangkostrad untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," tutur Tonin.