JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim teknis kasus Novel Baswedan akan dibagi-bagi untuk mendalami enam kasus high profile yang diduga terkait dengan penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pembagian akan dilakukan oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis, sebagai pimpinan tim teknis.
"Nanti itu akan dibagi, Pak Kaba (Idham) yang bagi, sekian orang kamu dalami ini, sekian orang dalami ini, sekian orang dalami bukti ini," kata Dedi saat ditemui di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Optimisme Polri Ungkap Kasus Novel yang Dipertanyakan...
Menurutnya, tim tidak terpaku pada enam kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan tim teknis akan mendalami kasus lain yang diduga terkait.
Kendati demikian, ia belum mau menjelaskan lebih lanjut perihal tim teknis tersebut, termasuk soal jumlah anggota tim. Dedi hanya mengatakan bahwa anggota tim akan terdiri dari puluhan orang.
"Saya belum berani berspekulasi, tapi puluhan (orang) dari berapa macam yang didalami," ujarnya.
Baca juga: Polri Sebut Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Bekerja Mulai Agustus
Menurutnya, saat ini, Idham Azis masih memilih siapa personel yang akan dilibatkan dalam tim tersebut.
Selain itu, Idham juga disebut sedang mempelajari temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel sekaligus berkas investigasi yang dilakukan Polda Metro Jaya sebelumnya.
Nantinya, polisi akan menyampaikan ke publik jika tim tersebut sudah dikukuhkan. Tim itu dikatakan mulai bekerja pada awal Agustus 2019.
"Kalau sudah ditandatangani sama beliau, siapa anggotanya, jumlahnya, kompetensinya, nanti akan disampaikan ke publik," ucap Dedi.
Baca juga: Jokowi Beri Waktu 3 Bulan untuk Tuntaskan Kasus Novel, Polri Janji Kerja Keras
Sebelumnya, TGPF telah menyampaikan sejumlah temuan mengenai kasus penyerangan Novel pada 17 Juli 2019. Dalam laporan hasil investigasi TGPF, disebut penyerangan terhadap Novel dilakukan tidak dengan maksud membunuh, tetapi membuatnya menderita.
Kesimpulan ini didasarkan pada zat kimia di air keras yang digunakan pelaku. Zat pada air keras itu diidentifikasi tidak membahayakan jiwa dan menimbulkan luka permanen.
Penyerangan itu juga diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel ketika ia menjalankan tugas di KPK. Hal itu membuat ada pihak yang sakit hati dan melakukan serangan.
Baca juga: 820 Hari Kasus Novel dan Tenggat Waktu dari Jokowi...
Menurut TGPF, terdapat enam kasus high profile dalam penanganan Novel yang diduga bisa menimbulkan serangan balik.
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis demi menindaklanjuti temuan pihaknya. Tim dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis.
Sementara itu, Presiden Jokowi memberikan waktu tiga bulan bagi tim teknis bentukan Kapolri untuk bekerja menuntaskan kasus Novel.