JAKARTA, KOMPAS.com - TR (25), narapidana pencabulan kepada anak-anak di dunia maya, secara sembunyi-sembunyi menyelundupkan gawainya ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Dia diam-diam menyembunyikan," kata Kepala Unit IV Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
TR merupakan narapidana di sebuah lapas di Jawa Timur. Ia ditangkap pada 9 Juli 2019 karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur melalui media sosial.
Baca juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Napi Ini Profiling Calon Korban di Instagram
TR melakukan aksinya sejak dipenjara pada 2017 atau sudah 2 tahun dari total masa hukuman 7 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Rita mengatakan, tak menutup kemungkinan gawai tersebut dibawakan kepada TR oleh tamu yang menemuinya di lapas.
Kendati demikian, polisi mengaku tidak akan menelusuri lebih lanjut karena tidak terkait langsung dengan kasus.
"Itu tidak terkorelasi dengan kasus kami, intinya kan saya dapat barang bukti, itu pun juga ada beberapa yang sudah dihapus, kita angkat pakai digital forensic, keluar semua," ungkapnya.
Baca juga: Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Medsos, Seorang Napi Diciduk di Lapas
Dari hasil penelusuran polisi, ditemukan total 1.300 foto dan video anak-anak yang melakukan tindakan asusila. Konten tersebut disimpan dalam akun e-mail milik pelaku.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi setidaknya 50 anak yang menjadi korban dalam konten tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, TR melakukan aksinya demi kepuasan pribadinya.
Dari TR, polisi menyita sebuah telepon genggam, nomor WhatsApp, serta sejumlah akun e-mail dan media sosial.
Baca juga: Pimpinan Pesantrennya Ditangkap atas Kasus Cabul, 20 Persen Santri Pindah
Tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.