Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Kurniawan Divonis Penjara 6 Tahun, PAN: Hukum Harus Ditegakkan

Kompas.com - 15/07/2019, 19:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto prihatin atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang kepada Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan.

"Semua prihatin. Tapi hukum kan memang harus ditegakkan. Kami menghormati setiap putusan hukum," kata Totok saat dihubungi, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Pikir-pikir

Totok mengatakan, apabila Taufik ingin mengajukan upaya hukum lainnya atas vonis hakim itu, tentu PAN menghormati langkah tersebut. Asalkan, langkah Taufik yang masih menjadi kader PAN itu sesuai dengan jalur hukum yang ada.

"Kalau mungkin masih ada upaya, tentu itu menjadi pertimbangan untuk melakukan langkah lain sesuai dengan jalurnya," ujar dia.

Totok pun mengingatkan kepada seluruh kader PAN, terutama yang mengemban jabatan di pemerintah, agar kejadian yang menimpa Taufik tidak terulang kembali. Ia meminta seluruh kader menjalankan tugas sesuai dengan aturan.

"Terutama pemangku kepentingan yang menjalankan tugas negara agar menjalankan dengan seadil-adilnya, sesuai dengan koridor hukum, jangan sampai melakukan pelanggaran hukum," pungkas dia.

Baca juga: Divonis Bersalah, Hak Politik Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun

Sebelumnya, Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara setelah didakwa menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Vonis untuk Taufik Kurniawan itu dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Antonius, dilansir dari Antara.

 

Kompas TV Wakil ketua Nonaktif DPRTaufik Kurniawan dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap kepengurusan dana alokasi khusus. Dalam amar tuntutan jaksa juga meminta hakim menghukum Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan membayar denda Rp 200 juta atau setara enam bulan kurungan. #TaufikKurniawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com