KOMPAS.com - Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Senin (15/7/2019).
Hakim juga mencabut hak politik Taufik Kurniawan selama tiga tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan untuk tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Hakim Ketua Antonius Widjantono saat membacakan putusan.
Putusan tersebut merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan pengadilan dalam kasus penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Selain vonis penjara, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
Mengenai pencabutan hak politik, menyatakan bahwa ini diberikan untuk memberi efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Pencabutan hak politik tersebut juga bertujuan untuk melindungi publik agar tidak salah dalam memilih pejabat publik.
Dalam pertimbangannya atas tuntutan terdakwa dalam perkara tersebut, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar itu.
Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
Uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.
"Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," kata Antonius.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp 600 juta.
Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan Terdakwa melalui KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.