JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa masalah penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu tetap akan menjadi prioritas pemeritah lima tahun ke depan.
Hal itu disampaikan Moeldoko menanggapi pidato Jokowi sebagai presiden terpilih 2019-2024 bertajuk Visi Indonesia pada Minggu (14/7/2019).
Baca juga: Penekanan Persatuan dan Bersatu dalam Pidato Visi Indonesia Jokowio
Moeldoko mengakui, masalah penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan penyelesaian kasus HAM tak dibahas secara eksplisit oleh Jokowi dalam pidatonya. Namun, bukan berarti ketiga hal tersebut akan dikesampingkan.
"Tidak ada upaya, niat untuk abai terhadap persoalan-persoalan itu, tidak. Tolong cara memahaminya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Moeldoko mengatakan, secara substansi, sebenarnya masalah korupsi sudah disinggung Jokowi dalam pidatonya mengenai reformasi birokrasi hingga soal tak adanya penyalahgunaan APBN.
"Itu sebuah bentuk tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan korupsi di situ, jadi tidak harus dalam sebuah kata, jadi ini cara memahaminya saya pikir lebih luas," kata dia lagi.
Mengenai HAM, Moeldoko mengakui hal itu tidak disinggung sama sekali oleh Presiden.
Namun, menurut dia, masyarakat bisa melihat komitmen Jokowi terkait masalah kemanusiaan, misalnya terkait kasus yang menjerat Baiq Nuril.
Dalam kasus ini, Presiden Jokowi berupaya untuk memberikan amnesti.
"Tidak ada abai sama sekali, buktinya soal-soal seperti Baiq Nuril ini menjadi perhatian," kata Moeldoko yang baru saja menerima Baiq Nuril di kantornya.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik isi pidato presiden terpilih 2019-2024 Joko Widodo yang bertajuk Visi Indonesia.
Baca juga: ICJR Kritik Visi Indonesia Jokowi karena Tak Singgung Rule of Law dan Jaminan HAM
Pidato tersebut dikritik lantaran tidak menyinggung mengenai pentingnya membangun negara berdasarkan hukum (rule of law) dan memperkuat jaminan hak asasi manusia (HAM).
Menurut Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, pembangunan negara hukum seharusnya menjadi prioritas pemerintah dalam lima tahun ke depan.
Sebab, pembangunan negara hukum adalah suatu "condition sine qua non" atau saling berkelindan dalam mendorong pembangunan ekonomi dan mewujudkan kepastian usaha.
"ICJR mengingatkan bahwa pembangunan negara hukum sekali lagi harus menjadi agenda prioritas yang terutama bagi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di 2019-2024," ujar Anggara kepada Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.