JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku terkejut ketika Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin Basirun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi.
Tjahjo mengatakan, selama setahun belakangan dirinya berkoordinasi intensif dengan Nurdin terkait Badan Otorita Batam.
"Saya hampir setahun ini intensif koordinasi dengan Gubernur Kepri terkait Badan Otorita Batam dalam hal pembenahan dan penataan struktur organisasi dan inventarisasi aset, di mana posisi Gubernur Kepri mengkoordinasikan dengan Pemerintah Kota Batam," ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: OTT Gubernur Kepri, Ini Pesan Nurdin Basirun kepada Wagub
Menurut dia, selama itu, prosesnya berjalan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Dalam prosesnya, Tjahjo juga telah meminta kepada Nurdin untuk berkoordinasi dengan KPK.
Terlebih, di mata Tjahjo, pemerintahan Nurdin sebelumnya di tingkat kabupaten dinilai baik-baik saja.
"Semua berjalan baik, selalu dalam koordinasi, sesuai ketentuan aturan tata kelola pemerintahan dan undang-undang yang ada, dan dalam surat saya selalu minta koordinasi dengan KPK," kata Tjahjo.
"Apalagi Gubernur Kepri sebelumnya pengalaman memimpin pemerintah Kabupaten di wilayah Kepri yang berjalan baik-baik saja. Saya cukup terkejut atas kejadian hukum tersebut," ujar dia.
Baca juga: Fakta Kasus Gubernur Kepri: Suap Izin Reklamasi, Uang Pecahan Asing, hingga Ditahan KPK
Tjahjo pun mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Nurdin. Namun, ia meyakini bahwa Nurdin akan bersikap kooperatif dalam kasusnya.
Nurdin Basirun kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Agar pemerintahan di daerah tersebut tidak terganggu, Kemendagri menunjuk Wakil Gubernur Kepri Isdianto sebagai pelaksana tugas gubernur Kepri.
Selain Nurdin, KPK juga menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar.
KPK menduga Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menerima suap dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.
Suap ini terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.