JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penyandang disabilitas fisik bernama Obrn Sianipar melaporkan dugaan pelanggaran hak penyandang disabilitas dalam proses seleksi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ia didampingi oleh dua orang dari tim Lembaga Bantuan Hukum Serikat Rakyat Indonesia (Serindo) Bob Simbolon dan Besli Pangaribuan.
Menurut Besli, dalam proses seleksi di salah satu BUMN, pada awalnya Obrn dinyatakan lulus pada tahap pertama, yaitu administrasi dan uji tata nilai. Kemudian pada tahap kedua, seleksi kemampuan dasar, ia juga dinyatakan lulus.
Kemudian pada 20 Juni 2019 pukul 08.00 WIB, Obrn dinyatakan lulus menuju tahap seleksi kompetensi bidang, psikotes dan wawancara.
Baca juga: ASN Dinsos Jabar Cabuli Remaja Penyandang Disabilitas karena Rasa Suka
"Tiba-tiba dalam dua jam berikutnya diumumkan tidak lulus. Sehingga ada potensi kehilangan hak yang kita dampingi ini untuk menjadi karyawan BUMN ini. Sehingga hari ini kita menyampaikan dugaan ini ke Komnas HAM untuk nanti kita bisa tentukan langkah berikutnya seperti apa," kata Besli seusai mendampingi Obrn di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Menurut Besli, pihaknya baru saja menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menunjang pelaporan.
"Komnas HAM baru menerima ya dari kita. Nanti mereka akan melihat lebih lanjut," kata dia.
Besli menyatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi ke penyelenggara seleksi terkait hal ini. Menurut penyelenggara, Obrn tidak lulus karena tidak memenuhi kualifikasi.
"Iya mereka hanya sebutkan tidak memenuhi kualifikasi, enggak disebutkan spesifik," kata dia.
Padahal, menurut Besli, Obrn sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam seleksi penyandang disabilitas.
Hal senada ditegaskan Obrn. Ia merasa sudah memenuhi berbagai persyaratan dalam seleksi yang sudah diumumkan di media sosial dan media massa.
"Saya kaget pada hari sama, sumber sama, link sama website yang sama. Oleh karena itu saya mempertanyakan hak saya. Saya menuntut hak saya bukan karena saya disabilitas tapi mengikuti proses dari kategori disabilitas. Dari awal semua aturan sudah dijelaskan, dan saya ikuti itu," kata dia.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Solo Diajari APBD, Apa Manfaatnya?
Ia mengaku melapor ke Komnas HAM guna meraih haknya mengikuti seleksi lanjutan. Obrn khawatir jika hal seperti ini terulang lagi, akan berisiko terhadap kelompok penyandang disabilitas lainnya.
"Saya kira itu menjadi penting. Jadi saya datang ke sini juga bawa bukti dokumen kita juga bikin kronologisnya, karena buntu, kita adukan hak kita, nasib kita. Semua bukti pengumuman, aturan main itu kita juga sertakan," ujarnya.