Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Sebut Sistem Haji "Fast Track" Untungkan Jemaah Indonesia

Kompas.com - 07/07/2019, 15:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai sistem haji fast track sangat menguntungkan bagi jemaah asal Indonesia.

Hal itu disampaikan Kalla saat melepas Kelompok Terbang (Kloter) 1 jemaah haji dari embarkasi Jakarta yang menggunakam sistem fast track.

"Ini suatu perubahan yang sangat besar di mana jemaah tidak perlu lagi menunggu lama di bandara di Saudi dan juga airport di Jakarta. Ini semuanya lancar dan itu menghemat waktu dan tenaga dari para jemaah untuk beribadah," ujar Kalla saat melepas para jemaah di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (7/7/2019).

Baca juga: Kemenhub Pastikan Semua Pesawat Penerbangan Haji 2019 Lulus Uji Kelaikan

Kalla mengatakan program haji fast track bisa terwujud dengan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. 

Ia menambahkan, program haji fast track juga bisa diimplementasikan karena adanya pemangkasan birokrasi dalam proses verifikasi dokumen keimigrasian.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) bersama Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Yahya Al Hassan Al Qahtani (kiri) melakukan seremoni pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama Jamaah Calon Haji asal Jawa Barat di Debarkasi Jakarta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (7/7/2019). Sebanyak 631 kloter dari empat Embarkasi yakni Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Lampung akan melalui debarkasi Jakarta Bandara Soekarno Hatta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) bersama Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Yahya Al Hassan Al Qahtani (kiri) melakukan seremoni pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama Jamaah Calon Haji asal Jawa Barat di Debarkasi Jakarta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (7/7/2019). Sebanyak 631 kloter dari empat Embarkasi yakni Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Lampung akan melalui debarkasi Jakarta Bandara Soekarno Hatta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
"Ya program yang semuanya sesuai dengan teknologi mutakhir saat ini sehingga tidak perlu lagi birokrasi yang panjang dan juga proses yang panjang," lanjut Kalla.

"Tentu saya ingin berterima kasih seperti yang disampaikan tadi bahwa dalam pelayanan haji, pemerintah Saudi dan Raja Salman sebagai khadimul haramain (penjaga dua kota suci) pelayanannya sangat baik," lanjut Wapres.

Haji fast track merupakan sistem yang mempercepat proses verifikasi dokumen keimigrasian jemaah haji asal Indonesia. Melalui sistem ini, jemaah haji Indonesia tak perlu lagi mengantre lama untuk mengikuti proses verifikasi dokumen keimigrasian setibanya di Arab Saudi.

Baca juga: Wapres Lepas Jemaah Haji Sistem Fast Track

Sebabnya, dokumen mereka sebelumnya telah diverifikasi sebelum berangkat. Proses verifikasi dokumen dilakukan oleh petugas imigrasi Arab Saudi yang didatangkan ke Indonesia.

Saat ini, dari 13 embarkasi haji di Indonesia, baru Jakarta yang menerapkan sistem fast track, yakni pada musim haji 2018 dan 2019. Total jemaah haji yang berangkat dari embarkasi Jakarta sebanyak 19.650.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com