Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Kompas.com - 27/06/2019, 13:53 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menerima dokumen permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni 2019. Permohonan tersebut merupakan dokumen kedua yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga setelah pengajuan pertama pada 24 Mei 2019.

"Mahkamah berpendapat naskah perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan yang diajukan tanggal 24 Mei," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Keputusan ini tidak sesuai dengan eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Eksepsi yang dimaksud adalah mengenai tidak adanya aturan yang memperbolehkan perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.

Hakim kemudian memaparkan kronologi perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. Kata Hakim, ini berawal dari jadwal registrasi perkara yang dilakukan setelah libur Lebaran meski permohonan sudah dimasukan pada 24 Mei 2019.

Baca juga: MK Merasa Berwenang Mengadili Sengketa yang Diajukan Prabowo-Sandi

Artinya, ada jeda waktu lebih dari 10 hari bagi pemohon atau Prabowo-Sandiaga melakukan perbaikan permohonan. Hingga akhirnya tim hukum 02 mengajukan perbaikan pernohonan pada 10 Juni 2019.

Hakim menganggap hal itu sebagai akibat penundaan registrasi perkara yang tidak bisa dihindarkan. Meski demikian, Hakim menyebut sudah bersikap adil dengan memberikan perpanjangan waktu bagi KPU, tim hukum Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu untuk menyerahkan perbaikan jawaban.

Dalam perbaikan jawaban, masing-masing pihak juga telah menjawab dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni.

"Bahwa atas keberatan tersebut dalam atas dasar asas fairness, Mahkamah memberi kesempatan bagi termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk menanggapi seluasnya. Mahkamah beri kesempatan perpanjangan waktu untuk ajukan perbaikan jawaban," kata Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com