Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Kosong Dijadikan Gudang Sabu, 2 Anggota Sindikat Indonesia-Malaysia Ditangkap

Kompas.com - 18/06/2019, 17:38 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedaran narkotika jaringan Indonesia-Malaysia yang menggunakan pulau tak berpenghuni untuk menyimpan obat terlarang tersebut.

Awalnya, polisi menangkap tersangka bernama Nasril di Dumai, Riau, pada 10 Mei 2019. Saat dibekuk, Nasril membawa sekitar 8 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.

"Ketika target terlihat membawa sebuah tas besar, tim yang dipimpin AKBP Alamsyah langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka Nasril dan barang bukti sekitar 8 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: BNN Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Internasional yang Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas Tanjung Gusta

Menurut keterangan polisi, Nasril mengambil narkoba tersebut di sebuah "pelabuhan tikus" di daerah Dumai atas arahan ATI6. Lalu, orang yang meletakkan narkoba di pelabuhan tersebut adalah Mr. X. Kini, ATI6 maupun Mr. X masih dalam buruan polisi.

Kemudian, sekitar awal bulan Juni 2019, polisi menerima informasi dugaan adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia di Pulau Alang Bakau, Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Setelah mengantongi ciri-ciri pengendali gudang penyimpanan sabu di pulau tersebut, polisi menciduk Indra alias IN.

"Melakukan penangkapan di Pulau Alang, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama 'IN' sebagai pengendali gudang penyimpanan sabu tersebut," ungkap Eko.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Pontianak Lewat Jalur Laut

Dari keterangan tersangka, Eko mengatakan bahwa sabu yang ia bawa dari Dullah di Malaysia disimpan di pulau tersebut. Dullah masih dicari oleh pihak Kepolisian.

Setelah melakukan penggeledahan di pulau tersebut, polisi menemukan 54 kilogram sabu dalam bungkus plastik dengan kemasan teh berwarna kuning.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya yaitu pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan denda minimal Rp 1 miliar atau maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Kompas TV Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap komplotan bandar sabu jaringan internasional. Dari tangan para pelaku petugas menyita 2 kilogram sabu. Pengungkapan kasus ini berawal penangkapan 5 tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkoba di wilayah Banten. Polisi mengungkap jaringan narkoba dikendalikan oleh seorang narapidana asal Iran yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Tangerang. Dari tangan para pelaku petugas menyita antara lain 2 kilo gram sabu uang tunai dan sepeda motor. #PeredaranSabu #DitresnarkobaPoldaBanten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com