Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Penyebaran Hoaks Mulai Beralih ke Grup WhatsApp, Polisi Lakukan Patroli Siber

Kompas.com - 15/06/2019, 09:28 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melihat tren penyebaran berita bohong atau hoaks mulai beralih pada grup di aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan bahwa pergeseran tren tersebut dikarenakan grup WhatsApp cenderung lebih tertutup.

"Memang saat ini sudah beralih dari media sosial FB, Twitter, IG beralih kepada WA grup, bahkan penyebarannya dapat lebih cepat WA grup, karena kan WA grup selama ini tidak terdeteksi lah ya," ungkap Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: Bikin Berita Hoaks Supaya Istrinya Dipecat, Pria di India Dipenjara Seumur Hidup

Hal itu diungkapkan Rickynaldo terkait penangkapan seorang terduga penyebar hoaks yang diklaim merupakan percakapan dua pejabat negara merancang skenario kasus Kivlan Zen.

Terduga pelaku yang berinisial YM (32) menyebarkan hoaks yang diklaim percakapan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, ke 10 grup dalam WhatsApp.

Maka dari itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan patroli siber termasuk terhadap konten di grup WhatsApp.

Dihubungi terpisah, Rickynaldo menjelaskan bahwa patroli terhadap konten dalam grup WhatsApp tak berarti pihaknya masuk ke dalam grup tersebut.

Baca juga: Viral WhatsApp Adu Domba TNI-Polri, Polisi Pastikan Hoaks

Menurut dia, mereka melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang mengadukan.

"Kalau patroli itu kan patroli di dunia maya artinya kita lihat di dunia maya," ujarnya.

"Kita tunggu aduan masyarakat, kita gali informasi dari orang yang mengadukan," sambung dia.

Sebelumnya, YM ditangkap di rumahnya, di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (14/6/2019) dini hari.

YM, yang terindikasi sebagai pendukung salah satu paslon, diduga menyebarkan hoaks rekayasa kasus Kivlan Zen kepada sesama simpatisan kandidat tertentu.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penyebar Hoaks Pejabat Rekayasa Kasus Kivlan Zen

Sebagai informasi, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan rencana pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Dalam hoaks yang disebarkan YM, tertulis narasi "Atas instruksi abang, kami sudah buat bang. Agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar si Kivlan dll untuk itu si iwab kami bayar lebih".

Narasi itu dibalas dengan "Ok to terima kasih salam 01". Diikuti dengan, "Siap bang kami akan pantau perkembangan berikutnya". Kemudian, dijawab lagi, "Jangan gegabah rakyat semakin pandai".

Rickynaldo mengklarifikasi bahwa percakapan seolah-olah antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tersebut tidak benar.

Ia menegaskan bahwa penyidikan terhadap Kivlan dilakukan secara terbuka.

"Penyidikan terhadap tersangka Kivlan Zen sudah dilakukan secara terbuka, tidak ada rekayasa, tersangka juga dipenuhi haknya serta didampingi oleh pengacara dan pada saatnya nanti akan dilakukan persidangan secara terbuka," kata Rickynaldo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com