Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Janji Tindak Anggota yang Langgar SOP Saat Kerusuhan 22 Mei

Kompas.com - 25/05/2019, 18:43 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat mengamankan kericuhan di sejumlah titik di Jakarta pada 22 Mei lalu.

"Polri akan profesional dan akan melakukan tindakan tegas kepada anggotanya yang bekerja tidak sesuai SOP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Hal ini disampaikan Dedi menanggapi adanya tujuh orang korban tewas dan ratusan luka-luka pasca kerusuhan itu.

Baca juga: Polri Tetapkan 11 Tersangka Kerusuhan 22 Mei

 

Menurut dia, Kapolri Jenderal pol Tito Karnavian sudah membentuk tim pencari fakta untuk menginvestasi penyebab jatuhnya korban.

"Menyangkut masalah korban Bapak Kapolri sudah membentuk tim pencari fakta, sedang disusun komposisi personilnya langsung di bawah pimpinan bapak Irwasum," ujar dia.

Selain itu, menurut dia, tim Mabes Polri juga melakukan verifikasi terhadap sejumlah video oknum brimob memukuli warga yang viral pasca kerusuhan.

Baca juga: Kominfo Sebut Ada 30 Berita Hoaks Selama Kerusuhan 22 Mei

 

Salah satu video yang sudah diverifikasi kebenarannya menunjukkan sekelompok anggota Brimob melakukan pemukulan terhadap warga di sebuah lahan parkir dekat masjid.

Dedi mengatakan, peristiwa di video itu terjadi di depan masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) pagi.

Pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi mengangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Baca juga: 4 Fakta Video Viral Bripka Herman, Cerita Sedih Ditinggal Ayah Ikut Aksi 22 Mei hingga Mimpi Terwujud

Meski Andri benar pelaku kerusuhan dan telah mengakui perbuatannya, namun Polri mengakui yang dilakukan sejumlah anggota Brimob dengan memukuli Andri tak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Terkait hal itu, Mabes polri sudah menurunkan Propam. Propam sudah bekerja meminta keterangan saksi termasuk tersangka rusuh Andri Bibir. Polri akan profesional dan kan melakukan tindakan tegas kepada anggotanya yang bekerja tidak sesuai SOP," kata dia.

Baca juga: Karangan Bunga Dukacita Kerusuhan 22 Mei Bersandar di Wahid Hasyim

Kendati demikian, Dedi tak menjawab saat ditanya kemungkinan sanksi yang akan dikenakan. Untuk mengetahui pelanggaran itu, kata Dedi, ada mekanisme yang mesti dilakukan sebelum akhirnya menjatuhkan saksi kepada anggota.

"Mekanisme dan sidang disiplin, dari mekanisme sidang disiplin itu baru bisa diputuskan pelanggaran dan kesalahan apa yang dilakukan," ujarnya.

Kompas TV Polri terus mendalami peran dari tersangka yang telah ditangkap untuk mencari dalang perusuh 21 dan 22 Mei 2019. Karo Penmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka perusuh sesuai dengan peran masing-masing. Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi ini diharapkan bisa diungkap aktor di balik kerusuhan. Saat kerusuhan terjadi polisi memetakan dua kelompok perusuh yakni pelaku secara spontanitas dan perusuh yang sengaja menyusup di tengah massa aksi. #Aksi22Mei #Perusuh #Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com