JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Erwanto Kurniadi meninggal dunia pada Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Almarhum meninggal dalam usia 52 tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ini meninggal karena sakit mendadak.
"Benar beliau meninggal karena sakit," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat.
Informasi sementara yang diungkapkan Dedi, Erwanto meninggal karena serangan jantung. Namun, Polri masih menunggu keterangan resmi dari pihak medis.
Polri pun menyampaikan duka atas meninggalnya Erwanto.
Menurutnya, Polri mengenang Erwanto sebagai sosok yang berdedikasi saat menjalankan tugas.
Baca juga: Permadi Jalani Pemeriksaan Bareskrim sebagai Saksi terkait Kivlan Zen
"Kami mengenang beliau. Beliau sebagai sosok yang memiliki dedikasi dan kinerja yang sangat tinggi. Beliau sangat berpengalaman dalam hal pemberantasan korupsi, mulai di KPK hingga beliau menjabat Direktur Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim," tutur Dedi.
Erwanto saat ini berada di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nanti Erwanto akan dimakamkan di Banten.