JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa menuturkan bahwa usul penggunaan hak angket dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilu 2019 sebagai suatu hal yang wajar. Sebab, kedua mekanisme itu diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Menurut Ledia, partai politik pendukung pemerintah seharusnya tak perlu takut dengan usul tersebut karena hasil pansus dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pada pemilu berikutnya.
"Adalah suatu hal yang wajar untuk kemudian kita buat pansus. Enggak usah takut, karena nanti ini akan mengevaluasi yang berikutnya," ujar Ledia saat ditemui seusai Rapat Paripurna ke-16 pembukan Masa Persidangan V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Ledia menilai pembentukan pansus sangat penting untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu secara menyeluruh.
Baca juga: Diam soal Hak Angket dan Pansus Pemilu 2019, PAN dan Demokrat Main Aman
Ia mengatakan hingga saat ini tercatat sebanyak 554 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan panitia pengawas pemilu yang meninggal dunia.
Ia juga menyoroti persoalan lain selama pemilu, antara lain banyaknya kesalahan input dalam Sistem Penghitungan (Situng) perolehan suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, Ledia menegaskan perlu adanya evaluasi terkait akuntabilitas penyelenggara pemilu.
Ledia pun membantah anggapan usulan pembentukan pansus sebagai langkah politik yang bisa merusak dan mengganggu proses pemilu.
"Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, 544 wafat terus kemudian ada ribuan orang sakit dan kemudian ada beberapa persoalan-persoalan," kata Ledia.
Baca juga: Saat Rapat Paripurna, PAN dan Demokrat Diam soal Usul Pembentukan Pansus Pemilu 2019
Sebelumnya dalam Rapat Paripurna, Fraksi Partai Nasdem, Golkar, PPP, dan PDI-P menyatakan tidak setuju dengan usul pembentukan Pansus Pemilu 2019.
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, DPR sebaiknya ikut mengawasi proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang hingga saat ini masih berlangsung.
Ia juga mengingatkan DPR untuk tidak mengambil langkah politik yang bisa merusak dan mengganggu proses pemilu.
"Menjadi wajar dan masuk akal apabila DPR RI menunggu dan ikut mengawasi proses rekapitulasi suara dengan tidak mengambil langkah-langkah politik yang merusak dan mengganggu proses pemilu yang sedang berlangsung," ujar Johnny.
Ia menilai, proses pemilu telah berjalan dengan baik dan penyelenggara pemilu telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR
Johnny mengatakan, jika masih ada kekurangan oleh penyelenggara pemilu, maka yang perlu diperbaiki adalah aturan pemilu dan hal tersebut menjadi tugas pemerintah dan anggota DPR RI selanjutnya.
Selain itu, ia juga menilai bahwa penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019 sebagai langkah yang prematur.
"Maka dari itu, saya menegaskan untuk menolak pembentukan pansus sebelum proses pemilu ini diselesaikan. Apa pun hasilnya, hal-hal yang kurang kita perbaiki nanti," kata Johnny.
"Karenanya, saya minta DPR RI tidak melakukan langkah-langkah politik yang menganggu kerja KPU dan Bawaslu yang saat ini prosesnya masih berlangsung untuk memastikan pemilu diselesaikan dengan baik," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.