JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir tak memenuhi panggilan Polri pada Rabu (8/5/2019) karena sudah ada jadwal mengisi acara pengajian.
Bachtiar rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Mengisi pengajian dan semacamnya, acara pribadi di sekitar Jakarta dan saya enggak tahu detailnya tapi komunikasi seperti itu," kata Aziz di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka
Aziz mengatakan, Bachtiar meminta maaf karena tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Oleh karena itu, kedatangan tim kuasa hukum Bachtiar untuk memberikan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Beliau tadi minta maaf enggak bisa datang, kami sudah komunikasi sama penyidik minta dijadwal ulang karena bulan Ramadhan, jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta dijadwal ulang," ungkap Aziz.
Menurutnya, Bachtiar berharap pemeriksaan tersebut dilakukan setelah bulan Ramadhan.
Baca juga: Polri Sudah Siapkan Surat Panggilan Kedua untuk Bachtiar Nasir
Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.