Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penenggelaman Kapal Tak Rusak Lingkungan, Ini Penjelasan Susi Pudjiastuti

Kompas.com - 06/05/2019, 13:01 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penenggelaman kapal ikan asing yang mengambil kekayaan bahari di kawasan perairan Indonesia tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.

Hal itu disampaikan Susi saat dihubungi Kompas.com pada Senin (6/5/2019) siang.

"Tidak ada, malah akan jadi terumbu karang," kata Susi.

Beberapa metode penenggelaman kapal yang biasa dilakukan adalah dengan meledakkan atau membocorkan lambung kapal. Cara terakhir digunakan saat menenggelamkan 13 kapal Vietnam di perairan Pulau Datuk, Kalimantan Barat pada Sabtu (4/5/219).

Baca juga: Video Lengkap Penenggelaman 13 Kapal Vietnam oleh Menteri Susi

Susi menjelaskan, cara yang dilakukan untuk menenggelamkan kapal dengan menggunakan metode ini. Tidak hanya dibocorkan bagian lambung kapal, namun juga diberi pemberat, seperti pasir dan air.

"Dibocorkan, diisi pasir dan air," ujarnya.

Sementara itu, untuk lokasi penenggelaman, Susi menyebut terdapat perhitungan tersendiri mengenai lokasi mana yang bisa atau tidak bisa dijadikan tempat eksekusi. Tidak sembarang titik bisa dilakukan penenggelaman.

"Kedalaman dan lain-lain itu kami riset dan pilih yang memungkinkan, tanpa mengganggu arus lalu lintas pelayaran, dan tidak ada karang," ucap Susi.

Dalam sebuah jurnal KKP berjudul "Kebijakan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan di Wilayah Perairan Indonesia dalam Perspektif Hukum", disebutkan pula  kondisi kapal yang akan ditenggelamkan harus bebas dari benda atau bahan yang potensial mencemari lingkungan.

Sehingga tidak ada kerusakan atau pencemaran lingkungan yang akan terjadi setelah kapal-kapal tersebut berada di dasar laut.

Baca juga: Gubernur Kalbar Minta Pemerintah Buat Aturan Percepatan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, terdapat syarat-syarat sebuah kapal bisa ditenggelamkan.

Beberapa di antaranya adalah kondisi kapal yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis tinggi dan  kondisi yang tidak memungkinkan untuk dibawa menepi.

Kondisi tidak memungkinkan itu misalnya kapal mudah rusak atau membahayakan jika dibawa ke pelabuhan atau pangkalan terdekat, biaya yang mahal, dan kemungkinan wabah penyakit dan racun atau virus menular yang dibawa kapal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com