JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim, seorang panitera muda, dua orang pengacara, dan seorang pihak swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019).
KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya (yaitu) jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat malam.
Baca juga: Selain Hakim, KPK Tangkap 4 Orang Lainnya di Balikpapan
Menurut Febri, kelima orang itu kini telah dibawa ke Polda Kalimantan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut," ujarnya.
KPK biasanya akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam waktu 24 jam. Adapun terkait rincian perkara, KPK akan mengumumkannya lewat konferensi pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.