Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kabar Mogok Kerja Karyawan Garuda Indonesia

Kompas.com - 01/05/2019, 13:09 WIB
Mela Arnani,
Krisiandi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, kabar mengenai mogok kerjanya karyawan Garuda Indonesia mendapatkan perhatian publik.

Isu berkembang menyebut tak hanya karyawan saja yang melakukan aksi mogok kerja, melainkan pilot dan pramugari maskapai penerbangan pelat merah juga turut di dalamnya.

Lalu, bagaimana faktanya? Berikut ulasan Kompas.com:

1. Surat mogok kerja

Awak kabin Garuda Indonesia, berpose di dalam pesawat Garuda Indonesia dengan nuansa klasik di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/12/2018). Garuda Indonesia meluncurkan layanan penerbangan bernuansa klasik bertajuk Garuda Indonesia Vintage Flight Experience dari tanggal 7-17 Desember 2018KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES Awak kabin Garuda Indonesia, berpose di dalam pesawat Garuda Indonesia dengan nuansa klasik di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/12/2018). Garuda Indonesia meluncurkan layanan penerbangan bernuansa klasik bertajuk Garuda Indonesia Vintage Flight Experience dari tanggal 7-17 Desember 2018

Kabar mogok kerja karyawan Garuda Indonesia bermula dari sebuah surat yang tersebar di masyarakat pada Jumat (26/4/2019) malam.

Kisruh internal pemegang saham Garuda Indonesia disebut menjadi biang adanya aksi mogok kerja ini.

Ketua Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Ahmad Irfan menyampaikan, Direksi dan Komisiaris telah meminta pihaknya untuk tidak melaksanakan mogok kerja karena hanya akan memperkeruh suasana.

Baca juga: Karyawan Garuda Tuntut Kisruh Internal Pemegang Saham Diselesaikan

2. Bantahan isi surat

Isu adanya aksi mogok kerja karyawan Garuda Indonesia dibantah oleh Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga).

Bantahan tersebut dinyatakan dalam bentuk surat yang diunggah di situs resmi APG.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Sekarga Ahmad Irfan dan Presiden APG Bintang Hardiono.

Baca juga: Pilot dan Karyawan Garuda Indonesia Bantah Akan Mogok Kerja

3. Karyawan tetap bekerja

Co pilot Melinda dan Kapten Pilot Ida Fiqriah yang menerbangkan pesawat untuk Kartini Flight Garuda Indonesia, Sabtu (21/8/2018).KOMPAS.com / Silvita Agmasari Co pilot Melinda dan Kapten Pilot Ida Fiqriah yang menerbangkan pesawat untuk Kartini Flight Garuda Indonesia, Sabtu (21/8/2018).
Seperti diketahui, tidak ada aksi mogok kerja karyawan Garuda Indonesia, termasuk pilot dan pramugari.

Presiden APG dan Ketua Umum Sekarga meminta masyarakat tidak mempercayai informasi terkait aksi mogok kerja di lingkungan maskapai pelat merah tersebut.

Imbauan juga dituangkan dalam surat resmi yang ada di situs APG.

 

Tangkapan layar bantahan surat mogok kerja karyawan Garuda IndonesiaSitus resmi APG Tangkapan layar bantahan surat mogok kerja karyawan Garuda Indonesia

Berikut bunyi suratnya:

Jakarta, 29 April 2019
Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Sekarga yang tergabung dalam SEKBER dengan ini mengklarifikasi bahwa:
1. SEKBER tidak pernah membuat surat tentang rencana aksi mogok.
2. Surat yang telah tersebar luas di publik tersebut adalah TIDAK BENAR.
3. Bahwa rencana mogok tersebut TIDAK BENAR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com