JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) meninggal dunia bertambah menjadi 72 orang. Angka ini merujuk pada data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (29/4/2019) dini hari.
"Sampai hari ini sudah 72 yang meninggal," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Selain itu, sebanyak 305 orang menderita sakit dan menjalani rawat inap, 889 orang sakit dan rawat jalan, serta 200 orang mengalami kecelakaan.
Menurut Afif, baik anggota Panwaslu yang meninggal dunia maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan.
Baca juga: Setujui Usulan KPU, Kemenkeu Tetapkan Santunan KPPS Meninggal Dunia Rp 36 Juta
"Mungkin faktor kelelahan. Kalau pun dia punya penyakit, jadi pemicu lebih cepat," ujar Afif.
Bawaslu akan memberikan santunan kepada anggota Panwaslu yang meninggal dunia maupun sakit, yang besarannya sama dengan santunan yang diberikan KPU kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.
Dialokasikan, santunan bagi anggota Panwaslu yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, sedangkan santunan bagi anggota Panwaslu yang cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota Panwaslu yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota Panwaslu yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
"Secepatnya (santunan akan disalurkan), ini satu dua hari ini sudah beres," kata Afif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.