Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Pimpinan Organisasi Buruh, Jokowi Setuju PP 78/2015 Direvisi

Kompas.com - 26/04/2019, 16:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyetujui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi usai bertemu sejumlah pimpinan organisasi buruh di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/4/2019).

"Kami telah sepakat untuk membuat, merevisi PP 78 dan kita harapkan dari serikat pekerja, dari buruh, senang. Tetapi juga di sisi yang lain dari perusahaan, dari pengusaha, juga senang," ujar Jokowi.

"Jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78 ini," lanjut dia.

Baca juga: Jokowi Bertemu Pimpinan Organisasi Buruh, dari Andi Gani hingga Said Iqbal

Pimpinan organisasi buruh yang hadir, yakni Presiden KSPSI Andi Ghani Nena Wea, Presiden KSBSI Mudhofir, Presiden KSPI Said Iqbal, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Syaiful, Presiden KSN Muchtar Guntur dan Ketua DPD KSPSI DKI Jakarta William Yani.

Pertemuan dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung selama 30 menit. Pertemuan tertutup itu, menurut pihak Istana, dilangsungkan dalam suasana akrab.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau KSBSI, Andi Ghani Nena Wea mengapresiasi persetujuan Presiden Jokowi akan revisi PP 78/2015 tersebut.

Sejumlah serikat pekerja yang ada di Indonesia, lanjut Andi, siap untuk membentuk sebuah tim yang nantinya akan bersama-sama Kementerian Tenaga Kerja merevisi peraturan pemerintah itu.

"Kami sepakat untuk bentuk tim bersama agar dapat merevisi PP 78 yang selama ini banyak menuai pro dan kontra di antara kalangan buruh," ujar Andi.

Diketahui, setelah Presiden Jokowi meneken PP itu kemudian diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2015, sejumlah elemen buruh menyatakan penolakannya.

Mereka menolak atas beberapa alasan. Pertama, serikat pekerja tidak dilibatkan dalam penerbitan PP tersebut.

Kedua, upah minimum yang diatur dalam PP ternyata masih berada di bawah negara-negara ASEAN.

Selain itu, serikat pekerja menyebut, formula kenaikan upah minimum pada PP itu hanya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal, semestinya didasarkan pada kebutuhan hidup layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com