Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Rp 45 Juta, Kabag Hukum Kemenpora Beralasan Bayar Hewan Kurban dan Bayar Kuliah

Kompas.com - 25/04/2019, 15:02 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Yusuf Suparman mengakui menerima uang senilai total Rp 45 juta dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.

Hal itu diakui Yusuf saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Yusuf bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

"Pertama sebesar Rp 30 juta pada 6 November 2018," ujar Yusuf kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Staf Pribadi Menpora Dipanggil Jadi Saksi Sidang Sekjen KONI

Kemudian, pada Oktober 2017, Yusuf menerima Rp 15 juta dari Hamidy. Penyerahan dikirim melalui transfer rekening bank sebanyak dua kali.

Menurut Yusuf, uang Rp 30 juta tersebut merupakan pembayaran Hamidy untuk pembelian hewan kurban.

Saat itu, menurut Yusuf, Hamidy membeli hewan kurban yang dijual orang tuanya untuk keperluan Idul Adha.

Sementara, pemberian uang Rp 15 juta untuk keperluan dia membayar kuliah.

Yusuf mengaku meminta uang kepada Hamidy karena membutuhkan uang untuk membayar biaya pendidikan program doktor di Universitas Padjajaran.

Baca juga: Sekjen KONI: Kalau Tak Diberi Cashback, Kemenpora Tak Mau Cairkan Dana

"Beliau sudah saya anggap orangtua. Saya menghadap di rumah pribadinya. Saya bilang mau bayar SPP, mohon dibantu. Beliau minta rekening dan, saya enggak sadar sudah dikirim," kata Yusuf.

Menurut Yusuf, dia sudah berniat untuk mengembalikan uang. Namun, Hamidy menolak uang tersebut dikembalikan.

Awalnya, Yusuf tidak mengaku pernah menerima uang dari Hamidy.

Namun, jaksa KPK mengatakan, terdapat barang bukti dan kesaksian pegawai Bank BCA yang menerangkan bahwa rekening milik Hamidy pernah mengirimkan uang ke rekening milik Yusuf.

Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Baca juga: Mantan Bendahara di Kemenpora Akui Terima Uang THR dari KONI

Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com