Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Persilahkan Jurdil2019.org Ajukan Banding atas Pemblokiran

Kompas.com - 23/04/2019, 17:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mempersilahkan pemilik situs jurdil2019.org mengajukan banding atas pemblokiran yang dilakukan oleh pihaknya.

Jika banding dilakukan, maka pihak Kominfo akan menunjukan kesalahan yang dilakukan situs tersebut sehingga mereka melakukan pemblokiran.

"Setiap pemilik website yang merasa dirugikan karena (pemblokiran), ingin mengajukan banding, bisa mengajukan ke kami. Nanti kami tunjukan kesalahanya apa," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Ini Penjelasan Bawaslu dan Kominfo soal Pencabutan Akreditasi Jurdil2019.org

Menurut Samuel, pemblokiran sebuah situs merupakan bentuk dari sanksi administrasi. Setiap tindakan pemblokiran, Kominfo telah lebih dulu mengantongi bukti-bukti terkait unsur pelanggaran.

"Jadi setiap website yang diblok itu pasti sudah ada unsur yang dilanggar, kita tak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar," ujarnya.

Semuel menambahkan, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemblokiran Kominfo bisa mengajukan permintaan pembukaan blokir.

Namun, untuk dapat mengabulkan permintaan tersebut, Kominfo tetap harus melakukan pengkajian.

Baca juga: Tak Ada Penghitungan Real Count di DPP Gerindra

Jika situs dinilai sudah benar dan tak melanggar peraturan, maka ada kemungkinan Kominfo melakukan normalisasi atau pembukaan pemblokiran situs tersebut.

"Kalau memang merasa benar dan ingin (situs) dibuka lagi, silahkan, bisa mengajukan (permohonan)," ujar Semuel.

Sebelumnya, Kominfo diminta oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memblokir jurdil2019.org. Hingga saat ini, situs tersebut masih terblokir dan tidak dapat diakses.

Pemblokiran tersebut merupakan buntut dari pencabutan akreditasi lembaga Jurdil 2019 sebagai pemantau pemilu.

Baca juga: Situng KPU Data 20,3 Persen: Jokowi-Maruf 55,08 Persen, Prabowo-Sandiaga 44,92 Persen

Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, pencabutan akreditasi lembaga tersebut berkaitan dengan izin.

Jurdil 2019 yang bernaung di bawah PT Prawedanet Aliansi Teknologi mengantongi izin dari Bawaslu sebagai pemantau pemilu.

Namun, yang bersangkutan justru merilis hasil hitung cepat atau quick count tanpa izin.

Pencabutan akreditasi lembaga ini juga terkait netralitas. Fritz mengatakan, aplikasi dan video tutorial aplikasi Jurdil 2019 memuat gambar atau simbol pendukung relawan atau tagar salah satu pasangan calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com