JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, jika ditemukan dugaan kecurangan terkait Pemilu 2019, maka masyarakat dapat melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu maupun Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini, kata dia, sesuai hukum yang berlaku.
"Juga perlu meyakinkan bahwa KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi menjadi sandaran kita untuk menyelesaikan persoalan. Bahwa selalu ada kekurangan, iya. Tapi kita harus punya titik yang sama bahwa ini negara hukum, kita harus selesaikan semua secara hukum," kata Haedar seusai menghadiri silaturahim Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan sejumlah pimpinan ormas Islam dan tokoh masyarakat di Jakarta pada Senin (22/4/2019) malam, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Wapres Kalla Silaturahim dengan Pimpinan Sejumlah Ormas Islam
Ia juga menekankan perlunya meredam suasana pasca-pemilu. Untuk ini, diperlukan peranan para pasangan calon presiden, pendukung partai dan politisi, serta penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu yang harus bekerja secara luber dan jurdil.
PP Muhammadiyah juga menilai perlu adanya pemulihan suasana di masyarakat setelah pemilu untuk meredam gejolak politik.
"Jadi pemilu sudah selesai, bikin masyarakat kembali kepada tempatnya untuk beraktivitas lalu ada suasana jeda bahkan suasana 'recovery'" kata Haedar.