Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah Ingatkan agar Persoalan Terkait Pemilu Diselesaikan melalui Jalur Hukum

Kompas.com - 23/04/2019, 05:38 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, jika ditemukan dugaan kecurangan terkait Pemilu 2019, maka masyarakat dapat melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu maupun Mahkamah Konstitusi.

Langkah ini, kata dia, sesuai hukum yang berlaku.

"Juga perlu meyakinkan bahwa KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi menjadi sandaran kita untuk menyelesaikan persoalan. Bahwa selalu ada kekurangan, iya. Tapi kita harus punya titik yang sama bahwa ini negara hukum, kita harus selesaikan semua secara hukum," kata Haedar seusai menghadiri silaturahim Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan sejumlah pimpinan ormas Islam dan tokoh masyarakat di Jakarta pada Senin (22/4/2019) malam, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Wapres Kalla Silaturahim dengan Pimpinan Sejumlah Ormas Islam

Ia juga menekankan perlunya meredam suasana pasca-pemilu. Untuk ini, diperlukan peranan para pasangan calon presiden, pendukung partai dan politisi, serta penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu yang harus bekerja secara luber dan jurdil.

PP Muhammadiyah juga menilai perlu adanya pemulihan suasana di masyarakat setelah pemilu untuk meredam gejolak politik.

"Jadi pemilu sudah selesai, bikin masyarakat kembali kepada tempatnya untuk beraktivitas lalu ada suasana jeda bahkan suasana 'recovery'" kata Haedar.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografiik: Alur Rekapitulasi Suara Pemilu 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com