JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penyelesaian berkas perkara kasus pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak berinisial AD (14) sedang dipercepat.
AD menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa siswi SMA karena komentar di Facebook perihal masalah asmara.
"Berkas perkara sedang diupayakan penyelesaiannya hari ini," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka sudah selesai dilakukan. Laporan visum korban juga sudah di tangan polisi. Namun, mereka masih menunggu kesiapan korban untuk dimintai keterangan.
Jika pemeriksaan terhadap korban dapat dilakukan hari ini, berkas tersebut juga akan diusahakan selesai di hari yang sama.
"Kalau misalnya korban kesehatan dan kondisi psikologisnya sudah bisa dimintai keterangan hari ini, maka berkas diupayakan selesai hari ini," ungkapnya.
Kemudian, pelimpahan berkas akan dilakukan pihak berwajib di hari berikutnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).
Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.